Oleh: ekonomipetani | Nopember 8, 2008

HOME LABTANI

korupsi2

AKTIVITAS LABORATORIUM EKONOMI PETANI

  1. SAHABAT EKONOMI PETANI
  2. PANCA USAHA TANI
  3. PENELITIAN SISTEM EKONOMI PANCASILA
  4. KONSULTASI MANAJEMEN USAHATANI

RUANG LINGKUP INVESTASI  LABORATORIUM EKONOMI PETANI

  1. INVESTASI MENTAL
  2. INVESTASI KETRAMPILAN
  3. INVESTASI MATERIAL

MOTTO LABORATORIUM EKONOMI PETANI

MEMBANGUN JIWA WIRAUSAHATANI YANG BERMARTABAT DAN BERJIWA GOTONG ROYONG SERTA  KEMANDIRIAN USAHATANI SESUAI AMANAT EKONOMI PANCASILA

CITA-CITA LABORATORIUM EKONOMI PETANI

  1. MEMBANGUN KESADARAN,KEMAUAN DAN PERBUATAN PETANI DIDALAM PEMBENTUKAN KEMANDIRIAN USAHATANI YANG BERMARTABAT SESUAI DENGAN PANCASILA
  2. MEMENJEMEN PANCA USAHA TANI SESUAI DENGAN KAIDAH-KAIDAH USAHATANI
  3. MEMBENTUK BADAN USAHA SAHABAT EKONOMI PETANI YANG BERORENTASI PADA DEMOKRASI EKONOMI

KERJASAMA LABORATORIUM EKONOMI PETANI

cedsos1

kover002

logo_stmi_kecil1

250px-ubk1

Oleh: ekonomipetani | Maret 12, 2009

TANAMAN OBAT

ADAS

Adas merupakan satu dari sernbilan tumbuhan obat yang dianggap berrnukjizat di Anglo-Saxon. Di Indonesia telah dibudidayakan dan kadang sebagai tanarnan bumbu atau tanaman obat. Turnbuhan ini dapat hidup dari dataran rendah sampai ketinggian 1.800 m di atas permukaan laut, namun akan tumbuh lebih baik pada dataran tinggi. Asalnya dari Eropa Selatan dan Asia, dan karena manfaatnya kemudian banyak ditanam di Indonesia, India, Argentina, Eropa, dan Jepang. Terna berumur panjang, tinggi 50 cm – 2 m, tumbuh merumpun. Satu rumpun biasanya terdiri dari 3 – 5 batang. Batang hijau kebiru- biruan, beralur, beruas, berlubang, bila memar baunya wangi. Letak daun berseling, majemuk menyirip ganda dua dengan sirip-sirip yang sempit, bentuk jarum, ujung dan pangkal runcing, tepi rata, berseludang warna putih, seludang berselaput dengan bagian atasnya berbentuk topi. Perbungaan tersusun sebagai bunga payung majemuk dengan 6 – 40 gagang bunga, panjang ibu gagang bunga 5 – 1 0 em, panj’ ang gagang bunga 2 – 5 mm, mahkota berwarna kuning, keluar dari ujung batang. Buah lonjong, berusuk, panjang 6 – 10 mm, lebar 3 – 4 mm, masih muda hijau setelah tua cokelat agak hijau atau cokelat agak kuning sampai sepenuhnya cokelat. Namun, warna buahnya ini berbeda-beda tergantung negara asalnya. Buah masak mempunyai bau khas aromatik, bila dicicipi rasanya relatif seperti kamfer. Adas menghasilkan minyak adas, yang merupakan basil sulingan serbuk buah adas yang masak dan kering. Ada dua macam minyak adas, manis dan pahit. Keduanya, digunakan dalam industri obat-obatan. Adas juga dipakai untuk bumbu, atau digunakan sebagai bahan yang memperbaiki rasa (corrigentia saporis) dan mengharumkan ramuan obat. Biasanya adas digunakan bersama-sama dengan kulit batang pulosari. Daunnya bisa dimakan sebagai sayuran. Perbanyakan dengan biji atau dengan memisahkan anak tanaman.

Nama Lokal :
Hades (Sunda), adas, adas londa, adas landi (Jawa),; Adhas (Madura), adas (Bali), wala wunga (Sumba).; Das pedas (Aceh), adas, adas pedas (melayu).; Adeh, manih (Minangkabau). paapang, paampas (Menado).; Popoas (Alfuru), denggu-denggu (Gorontalo), ; Papaato (Buol), porotomo (Baree). kumpasi (Sangir Talaud).; Adasa, rempasu (Makasar), adase (Bugis).; Hsiao hui (China), phong karee, mellet karee (Thailand),; Jintan Manis (Malaysia). barisaunf, madhurika (Ind./Pak.).; Fennel, commaon fennel, sweet fennel, fenkel, spigel (I).;

Penyakit Yang Dapat Diobati :
Sakit perut (mulas), perut kembung, mual, muntah, ASI sedikit,; Diare, sakit kuning (jaundice), kurang nafsu makan, batuk,; Sesak napas (Asma), nyeri haid, haid tidak tertur, rematik goat,; Susah tidur (insomnia), buah pelir turun (orchidoptosis), kolik,; Usus turun ke lipat paha (hernia inguinalis), batu empedu,; Pembengkakan saluran sperma (epididimis),; Penimbunan cairan dalam kantung buah zakar (hiodrokel testis),; Keracunan tumbuhan obat atau jamur, meningkatkan penglihatan;

BAGIAN YANG DIGUNAKAN :
Buah masak (Xiaohuixiang, hui-hsiang). Buah yang telah masak dikumpulkan, lalu dijemur sampai kering.

KEGUNAAN:
Buah bermanfaat untuk mengatasi :
- sakit perut (mulas), perut kembung, rasa penuh di lambung, mual,
muntah, diare,
- sakit kuning (jaundice), kurang nafsu makan,
- batuk berdahak, sesak napas (asma),
- haid: nyeri haid, haid tidak teratur,
- air susu ibu (ASI) sedikit,
- putih telur dalam kencing (proteinuria),
- susah tidur (insomnia),
- buah pelir turun (orchidoptosis),
- usus turun ke lipat paha (hernia inguinalis),
- pembengkakan saluran sperma (epididimis),
- penimbunan cairan di dalam kantung buah zakar (hidrokel testis),
- mengurangi rasa sakit akibat batu dan membantu menghancurkannya,
- rematik gout, dan
- keracunan tumbuhan obat atau jamur.

Daun berkhasiat mengatasi :
- batuk,
- perut kembung, koilk,
- rasa haus, dan
- meningkatkan penglihatan.

BAGIAN YANG DIGUNAKAN :
Buah masak (Xiaohuixiang, hui-hsiang). Buah yang telah masak dikumpulkan, lalu dijemur sampai kering.

KEGUNAAN:
Buah bermanfaat untuk mengatasi :
- sakit perut (mulas), perut kembung, rasa penuh di lambung, mual,
muntah, diare,
- sakit kuning (jaundice), kurang nafsu makan,
- batuk berdahak, sesak napas (asma),
- haid: nyeri haid, haid tidak teratur,
- air susu ibu (ASI) sedikit,
- putih telur dalam kencing (proteinuria),
- susah tidur (insomnia),
- buah pelir turun (orchidoptosis),
- usus turun ke lipat paha (hernia inguinalis),
- pembengkakan saluran sperma (epididimis),
- penimbunan cairan di dalam kantung buah zakar (hidrokel testis),
- mengurangi rasa sakit akibat batu dan membantu menghancurkannya,
- rematik gout, dan
- keracunan tumbuhan obat atau jamur.

Daun berkhasiat mengatasi :
- batuk,
- perut kembung, koilk,
- rasa haus, dan
- meningkatkan penglihatan.

CARA PEMAKAIAN :
Buah adas sebanyak 3 – 9 g direbus, minum atau buah adas digiling halus, lalu diseduh dengan air mendidih untuk diminum sewaktu hangat. Daun dimakan sebagai sayuran atau direbus, lalu diminum.
Pemakaian luar, buah kering digiling halus lalu digunakan untuk pemakaian lokal pada sariawan, sakit gigi, sakit telinga dan luka.
Minyak adas juga dapat digunakan untuk menggosok tubuh anak yang masuk angin.

CONTOH PEMAKAIAN :
1. Batuk
a. Siapkan serbuk buah adas sebanyak 5 g disedub dengan 1/2
cangkir air mendidih. Setelah dingin disaring, tambahkan 1 sendok
teh madu. Aduk sampai merata, minum sekaligus. Lakukan 2 kali
sehari, sampai sembuh.

b. Siapkan daun saga 1/4 genggam, bunga kembang sepatu 2
kuntum, daun poko 1/5 genggam, bunga tembelekan 10 kuntum,
bawang merah 2 butir, adas 1 sendok teh, pulosari 1 jari, rimpang
jahe 1 jari, gula merah 3 jari, dicuci dan dipotong-potong
seperlunya. Rebus dengan 3 gelas air bersih sampai tersisa
setengahnya. Setelah dingin disaring, lalu diminum. Lakukan 3 kali
sehari, masing-masing 1/2 gelas.

2. Sesak napas
a. Ambil minyak adas sebanyak 10 tetes diseduh dengan 1 sendok
makan air panas. Minum selagi hangat. Lakukan 3 kali sehari,
sampai sembuh.

b. Siapkan adas 1/2 sendok teh, pulosari ¼ jari, rirnpang kencur 2
jari, rirnpang temulawak 1 jari, jintan hitam 114 sendok teh, daun
poncosudo (Jasminum pubescens) 1/4 genggam, gula merah
3 jari, dicuci dan dipotong-potong seperlunya. Baban-bahan tadi
lalu direbus dengan 4 1/2 gelas air bersih sampai tersisa kira-kira
separonya. Setelah dingin disaring, dan siap untuk diminum.
Sehari 3 kali, masing-masing 3/4 gelas.

3. Sariawan
Siapkan adas 3/4 sendok teh, ketumbar 3/4 sendok teh, daun iler
1/5 genggam, daun saga 1/4 genggam, sisik naga 1/5 genggam,
daun sembung 1/4 genggam, pegagan 1/4 genggam, daun kentut
1/6 genggam, pulosari 3/4 jari, rimpang lempuyang wangi 1/2 jari,
rimpang kunyit ½ jari, kayu manis ¾ jari, gula merah 3 jari, dicuci
dan dipotong-potong seperlunya. Bahan-bahan tadi lalu direbus
dengan 4 1/2 gelas air bersih sampai tersisa separonya. Setelah
dingin disaring, siap untuk diminum. Sehari 3 kali, setiap kali cukup
3/4 gelas.

4. Haid tidak teratur
Siapkan daun dan bunga srigading masing-masing.1/5 genggam,
jinten hitam 3/4 sendok teh, adas 1/2 sendok teh, pulosari 1/2 jari,
bunga kesumba keling 2 kuntum, jeruk nipis 2 buah, gula batu
sebesar telur ayam, dicuci lalu dipotong-potong seperlunya.
Bahan-bahan tadi lalu direbus dengan 3 gelas air bersih sampai
tersisa 2 1/4 gelas. Setelah dingin disaring, minurn 3 kali sehari,
masing-masing 3/4 gelas. Keracunan tumbuhan obat atau jamur
Siapkan serbuk buah adas sebanyak 5 g, lalu seduh dengan
setengah cangkir arak. Minum selagi hangat.

5. Batu empedu
Serbuk buah adas sebanyak 5 g diseduh dengan 1 cangkir air
panas. MinBuah adas sebanyak 3 – 9 g direbus, minum atau buah adas digiling halus, lalu diseduh dengan air mendidih untuk diminum sewaktu hangat. Daun dimakan sebagai sayuran atau direbus, lalu diminum.
Pemakaian luar, buah kering digiling halus lalu digunakan untuk pemakaian lokal pada sariawan, sakit gigi, sakit telinga dan luka.
Minyak adas juga dapat digunakan untuk menggosok tubuh anak yang masuk angin.

CONTOH PEMAKAIAN :
1. Batuk
a. Siapkan serbuk buah adas sebanyak 5 g disedub dengan 1/2
cangkir air mendidih. Setelah dingin disaring, tambahkan 1 sendok
teh madu. Aduk sampai merata, minum sekaligus. Lakukan 2 kali
sehari, sampai sembuh.

b. Siapkan daun saga 1/4 genggam, bunga kembang sepatu 2
kuntum, daun poko 1/5 genggam, bunga tembelekan 10 kuntum,
bawang merah 2 butir, adas 1 sendok teh, pulosari 1 jari, rimpang
jahe 1 jari, gula merah 3 jari, dicuci dan dipotong-potong
seperlunya. Rebus dengan 3 gelas air bersih sampai tersisa
setengahnya. Setelah dingin disaring, lalu diminum. Lakukan 3 kali
sehari, masing-masing 1/2 gelas.

2. Sesak napas
a. Ambil minyak adas sebanyak 10 tetes diseduh dengan 1 sendok
makan air panas. Minum selagi hangat. Lakukan 3 kali sehari,
sampai sembuh.

b. Siapkan adas 1/2 sendok teh, pulosari ¼ jari, rirnpang kencur 2
jari, rirnpang temulawak 1 jari, jintan hitam 114 sendok teh, daun
poncosudo (Jasminum pubescens) 1/4 genggam, gula merah
3 jari, dicuci dan dipotong-potong seperlunya. Baban-bahan tadi
lalu direbus dengan 4 1/2 gelas air bersih sampai tersisa kira-kira
separonya. Setelah dingin disaring, dan siap untuk diminum.
Sehari 3 kali, masing-masing 3/4 gelas.

3. Sariawan
Siapkan adas 3/4 sendok teh, ketumbar 3/4 sendok teh, daun iler
1/5 genggam, daun saga 1/4 genggam, sisik naga 1/5 genggam,
daun sembung 1/4 genggam, pegagan 1/4 genggam, daun kentut
1/6 genggam, pulosari 3/4 jari, rimpang lempuyang wangi 1/2 jari,
rimpang kunyit ½ jari, kayu manis ¾ jari, gula merah 3 jari, dicuci
dan dipotong-potong seperlunya. Bahan-bahan tadi lalu direbus
dengan 4 1/2 gelas air bersih sampai tersisa separonya. Setelah
dingin disaring, siap untuk diminum. Sehari 3 kali, setiap kali cukup
3/4 gelas.

4. Haid tidak teratur
Siapkan daun dan bunga srigading masing-masing.1/5 genggam,
jinten hitam 3/4 sendok teh, adas 1/2 sendok teh, pulosari 1/2 jari,
bunga kesumba keling 2 kuntum, jeruk nipis 2 buah, gula batu
sebesar telur ayam, dicuci lalu dipotong-potong seperlunya.
Bahan-bahan tadi lalu direbus dengan 3 gelas air bersih sampai
tersisa 2 1/4 gelas. Setelah dingin disaring, minurn 3 kali sehari,
masing-masing 3/4 gelas. Keracunan tumbuhan obat atau jamur
Siapkan serbuk buah adas sebanyak 5 g, lalu seduh dengan
setengah cangkir arak. Minum selagi hangat.

5. Batu empedu
Serbuk buah adas sebanyak 5 g diseduh dengan 1 cangkir air
panas. Min

Komposisi :
SIFAT KIMIAWI DAN EFEK FARMAKOLOGIS Buah : buah masak mengandung bau aromatik, rasa sedikit manis, pedas, hangat, masuk meridian hati, ginjal, limpa, dan lambung. Daun : berbau aromatik Minyak dari buah : minyak adas (fennel oil). KANDUNGAN KIMIA : Adas mengandung minyak asiri (Oleum Foeniculi) 1 – 6%, mengandung 50 – 60% anetol, lebih kurang 20% fenkon, pinen, limonen, dipenten, felandren, metilchavikol, anisaldehid, asam anisat, dan 12% minyak lemak. Kandungan anetol yang menyebabkan adas mengeluarkan aroma yang khas dan berkhasiat karminatif. Akar mengandung bergapten. Akar dan biji mengandung stigmasterin (serposterin). Efek Farmakologis dan Hasil Penelitian : 1. Komponen aktifnya, anisaldehida, meningkatkan khasiat streptomycin untuk pengobatan TBC pada tikus percobaan. 2. Meningkatkan peristaltik saluran cerna dan merangsang pengeluaran kentut (flatus). 3. Menghilangkan dingin dan dahak. 4. Minyak adas yang mengandung anetol, fenkon, chavicol, dan anisaldehid berkhasiat menyejukkan saluran cerna dan bekerja menyerupai perangsang napsu makan. 5. Dari satu penelitian pada manusia dewasa, diternukan bahwa adas mempunyai efek menghancurkan batu ginjal. 6. Pada percobaan binatang, ekstrak dari rebusan daun adas dapat menurunkan tekanan darah. Namun, pengolahan cara lain tidak menunjukkan khasiat ini.

Oleh: ekonomipetani | Nopember 16, 2008

Modul Kuliah

MODEL PERTUMBUHAN TAHAPAN LINEAR

A. Pendahuluan

Walt Whitman Rostow, orang yang memperkenalkan teori pertumbuhan ekonomi tahapan linear. Tahapan pertumbuhan ini dikenal sebagai model pembangunan lepas landas Rostow (rostovian take-off model). Mengacu pada teori ini, perubahan dari kondisi terbelakang (underdeveloped) menjadi maju (developed) dapat dicapai oleh semua negara dengan melalui lima tahapan Sebelum suatu negara berkembang menjadi negara maju, harus dilalui suatu tahap yang disebut tahap tinggal landas (take off). Teori ini menyarankan agar negara-negara sedang berkembang (developing country) tinggal mengikuti saja seperangkat aturan pembangunan tertentu untuk tinggal landas, sehingga pada gilirannya akan berkembang menjadi negara maju.

Kelima tahapan tersebut yaitu masyarakat tradisional, pra-kondisi untuk lepas landas, lepas landas, menuju kedewasaan, dan zaman konsumsi massa tinggi. Kelima tahap pertumbuhan tersebut berlangsung secara linear. Ada tiga faktor utama yang mempengaruhi pembangunan yaitu investasi, konsumsi dan trend sosial dalam tingkatan masing-masing.

B. Tahap Masyarakat Tradisional

Masyarakat yang memiliki struktur yang berkembang terbatas pada fungsi-fungsi produksi. Berbasis pada pengetahuan dan teknologi pre-newtonian yang percaya bahwa dunia eksternal hanya tunduk pada hukum yang dapat dipelajari. Bahwa produktivitas manusia tergantung pada tersedianya barang-barang produksi bukan pada kemampuan akal atau kecerdikan manusia.

Meskipun konsepsi tentang masyarakat tradisional selalu berubah, namun ada beberapa fakta sentral tentang masyarakat tradisional,sebagai berikut :

  1. Tingkat kemampuan output per individu terbatas. Keterbatasan itu disebabkan oleh tidak tersedianya teknologi modern untuk mengolah potensi yang ada. Kalaupun tersedia, teknologi modern tersebut tidak diterapkan secara tepat dan sistematis.
  2. Kondisi masyarakat cenderung kurang stabil. Misalnya luas daerah dan volume perdagangan berfluktuasi seiring dengan tingkat pergolakan sosial politik. Berbagai kegiatan pertanian dan manufaktur berkembang tetapi tingkat produktivitasnya terbatasi oleh tidak tersedianya pengetahuan dan skill penguasaan teknologi modern.
  3. Memusatkan perhatian pada pengembangan sektor pertanian. Pemusatan tersebut berakar pada produktivitas mereka yang terbatas. Corak masyarakat tradisional yang agraris ini memunculkan struktur social yang bersifat hierarkis. Hubungan keluarga dan klien memaikan peranan besar dalam organisasi sosial.

4. Corak kepemimpinan masih bersifat feodalistik. Pusat kekuatan politik umumnya dibawah kendali para tuan tanah. Untuk mengontrol dan mengendalikan kekuasaan, mereka memiliki pegawai atau antek-antek yang patuh.

C. Tahap Pra-Kondisi untuk Lepas Landas

Setelah tahapan tradisional, selanjutnya masyarakat memasuki tahap pra kondisi untuk lepas landas, atau masa transisi. Selama proses ini berlangsung masyarakat mengalami transformasi melalui berbagai cara yang diperlukan masyarakat untuk memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Tahapan prakondisi lepas landas mulanya berkembang di Eropa Barat pada awal abad 18. Ketika itu wawasan ilmu pengetahuan modern mulai digunakaan dalam fungsi-fungsi produksi baru di sektor pertanian dan industri. Didukung dengan situasi yang dinamis akibat adanya ekspansi mendatar pasaran dunia dan persaingan internasional. Namun apa yang terjadi pada masa abad pertengahan turut andil dalam pembentukan prasyarat untuk lepas landas di Eropa Barat.

Inggris, sebagai salah satu negara di Eropa Barat, adalah negara pertama yang secara penuh telah membangun prasyarat untuk lepas landas. Hal ini bisa terjadi karena Inggris memiliki beberapa kelebihan antara lain keadaan geografis yang menguntungkan, sumber daya alam, peluang perdagangan, struktur sosial dan politik yang lebih baik dibanding negara tetangganya.

Selain faktor internal, perubahan pada tahap kedua ini juga disebabkan oleh adanya pengaruh dari luar, masyarakat yang lebih maju. Bentuk invasi atau penjajahan yang dilakukan bangsa Eropa terhadap negara dunia ketiga, yang hampir semuanya masyarakat tradisional, telah memacu keruntuhan tradisionalitas itu sendiri. Invasi-invasi bangsa Eropa juga memasukkan dan menggerakkan nilai modernitas di masyarakat tradisional. Bukan saja karena modernitas menjanjikan kemajuan ekonomi, tetapi justru dengan kemajuan ekonomilah beberapa tujuan lainnya bisa dicapai.

Pada tahap ini ditandai dengan diterimanya pendidikan sekuler yang mengajarkan tentang perpindahan modal, khususnya melalui pendirian bank dan mata uang. Munculnya kalangan wirausahawan dengan motode-metode produksi yang baru.

D. Tahap Lepas Landas

Masa lepas landas terjadi ketika pertumbuhan sektor menjadi suatu yang wajar dan masyarakat digerakkan lebih banyak oleh proses ekonomi daripada tradisi. Pada level ini norma pertumbuhan ekonomi terbangun dengan baik.

Di negara-negara kaya, terutama yang penduduk utamanya berasal dari Inggris seperti Amerika Serikat, Kanada, stimulus utama menuju lepas landas adalah teknologi. dalam kasus umum, tahap lepas landas tidak hanya menunggu terbentuknya modal eksploitasi sosial dan perkembangan teknologi di sektor industri dan pertanian, tetapi juga menunggu kemunculan kekuasaan politik dari suatu kelompok.

Selama tahap lepas landas, industri berkembang dengan pesat, banyak industri baru bermunculan. Pada gilirannya merangsang kebutuhan atas layanan jasa yang mendukung para pekerja industri. Pesatnya industri di masa ini memberikan peningkatan pendapatan para pekerja. Tabungan mereka gunakan untuk terlibat dalam kegiatan sektor modern. Dari sini muncul kelas baru pengusaha. Setelah tahap lepas landas, suatu negara membutuhkan waktu 50 – 100 tahun untuk mencapai tahap kedewasaan.

E. Menuju Kedewasaan

Sekurangnya dibutuhkan waktu 40 tahun setelah lepas landas, level kedewasaan ekonomi suatu negara dapat tercapai. Fokus perekonomian kini bergeser dari industri dan teknologi menuju proses perluasan yang lebih baik dan secara teknologi seringkali lebih kompleks. Tahap kedewasaan merujuk pada kebutuhan ekonomi untuk melakukan difersifikasi. Ini adalah tahapan di mana suatu perekonomian menunjukkan kapasitas teknologi maupun manajerial untuk memproduksi bukan segalanya, melainkan apa saja yang dikehendaki untuk diproduksi.

Difersifikasi ini pada akhirnya mengurangi tingkat kemiskinan dan meningkatkan standar hidup, seperti misalnya masyarakat tidak perlu lagi mengorbankan kenyamanannya untuk menguatkan sektor tertentu.

F. Zaman Konsumsi Masa Tinggi

Zaman konsumsi massa tinggi merupakan periode yang kini dialami oleh banyak warga Negara Barat di mana konsumen cenderung pada barang konsumsi yang tahan lama. Pada tahap sebelumnya, terjadi dua hal penting yaitu pendapatan riil per kapita naik pada titik dimana sebagian besar masyarakat memiliki tingkat konsumsi yang melebihi kebutuhan dasar.

Sebagai kelanjutan dari tahap kedewasaan ekonomi, masyarakat tak lagi berhasrat besar melakukan ekspansi ekonomi. Masyarakat cenderung menggunakan sumber daya yang bertambah untuk kesejahteraan dan tunjangan sosial.

Setelah melewati zaman konsumsi tinggi, perilaku masyarakat bergeser pada perilaku menikmati hasil-hasil pembangunan. Rostow menggunakan dinamika Buddenbrooks sebagai metafor untuk menjelaskan perubahan sikap masyarakat. Masyarakat pasca-konsumsi layaknya cerita dalam Buddenbrooks, novel karya Thomas Mann yang bercerita tentang sebuah keluarga tiga generasi. Generasi pertama memiliki minat pada pengembangan ekonomi, generasi kedua fokus pada penguatan sektor ekonomi dalam struktur sosial. Sementara generasi ketiga lebih condong pada penggunaan uang dan kebutuhan prestise melalui dunia seni dan musik.

G. Kesimpulan dan Saran

1. Kesimpulan

1) Negara Berkembang butuh bantuan Asing untuk mengalami pertumbuhan ekonomi.

2) Logika Dasar dari teori kesenjangan pembiayaan cukup sederhana. PDB suatu negara berbanding lurus dengan besarnya stock modal (mesin, bangunan, dan lain-lain). Semakin tinggi tingkat investasi-investasi adalah pertumbuhan dari stok modal–semakin tinggi pertumbuhan PDB.

3) Investasi suatu negara dibiayai oleh tabungan. Menurut Rostow, sebuah negara perlu mencapai tingkat investasi sebesar 15-20 persen sebagai prakondisi untuk lepas landas. Masalahnya, tingkat tabungan domestik di negara berkembang tidak cukup untuk membiayai kebutuhan investasi sebanyak itu. Selisih dari kebutuhan investasi dan ketersediaan tabungan dalam negeri adalah kesenjangan pembiayaan. Bantuan atau pinjaman asing yang dimaksud untuk menutupi kekurangannya.

2. Saran – Saran

Kenapa penerapan model pertumbuhan Tahapan linear ,selama setengah abad belakangan ini, bantuan dan pinjaman asing tidak berhasil menciptakan kemakmuran bagi negara berkembang. Mayoritas negara miskin tidak mengalami pertumbuhan ekonomi seperti yang diharapkan. Kesenjangan antara negara miskin dan kaya di dunia pun masih terbentang lebar.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Koran Tempo, January 24, 2005,150 miliar dolar untuk memerangi kemiskinan
  2. http://www.mtholyoke.edu/acad/intrel/ipe/rostow.htm
  3. http://en.wikipedia.org/wiki/Rostovian_take-off_model
  4. Julissar An-Naff(2007),Teori dan Paradigma. Blogsport.com
  5. Pearce, D.W. and J.J. Wardford (1993) World Without End, Economics, Environment and Sustainable Development. Oxford University Press.
  6. Tjokroamidjoyo, B. (1982),Perencanaan Pembangunan. Jakarta, PT Gunung Agung
  7. TODARO, M.P. (1989), Economic Development in the Third World, Foutrh Edition. Longman Group Limited.
Oleh: ekonomipetani | Nopember 7, 2008

SEJARAH PERTANIAN

0_p1Perkembangan Pertanian dari Zaman ke Zaman
Zaman Mesopotamia yang merupakan awal perkembangan kebudayaan, merupakan zaman yang turut menentukan sistem pertanian kuno. Perekonomian kota yang pertama berkembang di sana dilandaskan pada teknologi pertanian yang berkiblat pada kuil-kuil, imam, lumbung, dan jutu tulis-juru tulis.

Penciptaan surplus sosial menyebabkan terjadinya lembaga ekonomi berdasar peperangan dan perbudakan. Administrasi untuk surplus yang harus disimpan mendesak kebutuhan sistem akuntansi. Pemecahan masalah ini datang 6.000 tahun yang lalu dengan terciptanya tulisan-tulisan yang merupakan awal kebudayaan. Kebudayaan Mesopotamia bertahan untuk beribu tahun di bawah banyak pemerintahan yang berbeda. Pengaruhnya, walaupun sukar didefinisikan secara tepat, memancar ke Siria dan Mesir dan mungkin juga ke India dan Cina.

Tulang punggung pertanian terdiri dari tanaman-tanaman yang sekarang masih penting untuk persediaan pangan dunia: gandum dan barlai, kurma dan ara, zaitum dan anggur. Kebudayaan kuni dari Mesopotamia – Sumeria, Babilonia, Asiria, Cahldea – mengembangkan pertanian yang bertambah kompleks dan terintegrasi. Reruntuhan menunjukkan sisa teras-teras, taman-taman dan kebun-kebun yang beririgasi. Emapt ribu tahun yang lalu saluran irigasi dari bata dengan sambungan beraspal membantu areal seluas 10.000 mil persegi tetap ditanami untuk memberi pangan 15 juta jiwa. Pada tahun 700 SM sudah dikenal 900 tanaman.

Pengetahuan tentang pertanian kuno di mana pun tidak lebih banyak dari pada di Mesir, di mana pasri yang bertiup dari gurun memelihara data dan catatan dari zaman yang menakjubkan. Walaupun lembah Nil telah mendukung manusia sekurang-kurangnya 20.000 tahun, di duga perkembangan pertaniannya yang mendorong perubahan-perubahan yang terjadi di wilayah mediteran.

Kebudayaan Mesir jaya, yang berpengaruh pada kebudayaan-kebudayaan Barat sekarang, adalah makmur dalam keberlimpahan pertanian yang dimungkinkan oleh kebanjiran Sungai Nil yang menyuburkan tanah kembali. Orang Mesir adalah akhli dalam mengembangkan teknik drainase dan irigasi. Drainase yaitu pembuangan kelebihan air, merupakan tuntutan di daerah seperti lembah Nil; hal ini meminta pengembangan lereng-lereng lahan dan pembuatan sistem pengangkutan serta saluran air yang efisien. Irigasi yaitu pemberian air pada tanaman secara buatan, menyangkut penadahan, pengantaran dan pemberian air. Masalah drainase dan irigasi saling menjalin; pemecahannya oleh orang Mesir dengan membangun serentetan parit untuk menyimpan air dan saluran yang melayani kedua tujuan tersebut. Orang Mesir mengembangkan teknik menaikkan air, yang masih dipakai sekarang. Penemuan yang utama adalah shaduf, yang memungkinkan menaikkan 2.250 liter air setinggi 1.8 m tiap hari kerja pria.

Teknologi pengolahan tanah dapat dilacak lewat perbaikan cangkul. Cangkul asalnya dari suatu tongkat bercabang yang lancip dan digunakan dengan gerakan memotong. Bajak kuno juga hanya merupakan cangkul yang ditarik manusia (belakangan oleh hewan) untuk menggaruk permukaan tanah, dan masih banyak digunakan kini di banyak bagian dunia. Kemudian bajak diperbaiki dengan penemplean besi di bagian yang besinggungan dengan tanah dan dengan konstruksi yang lebih kuat dan efisien. Orang-orang Mesir menggunakan berbagai alat potong pada waktu panen, salah satunya adalah arit yang merupakan alat yang paling baik ketika itu.

Orang Mesir mengembangkan berbagai teknologi yang berhubungan dengan seni masak – industri keramik, pemanggangan, pembuatan anggur dan penyimpanan pangan. Cara-cara penyimpanan termsuk fermentasi, pembuatan acar, pengeringan, pengasapan dan pemberian garam. Banyak tanaman dibudidayakan untuk serat, minyak dan tujuan-tujuan industri lain; papirus untuk kertas, jarak untuk minyak, pinus untuk malam (lilin). Mereka menciptakan jamu-jamuan yang pertama, koleksi tanaman obat, dan industri rempah-rempah, wangi-wangian dan kosmetik.

Sepanjang Sungai Nil diciptakan kebun-kebun formal luas, penuh dengan tanaman-tanaman hias eksotik dan kolam kolam berisi ikan dan teratai. Di kebun buah (orchard), kurma, anggur, ara, lemon dan delima diusahakan. Kebun sayur berisi ketimun, articoke, bawang putih, perai, bawang bombay, slada, menta, endewi, cikori, logak, dan berbagai labu.

Kebudayaan Mesir bertahan selama 35 abad, dan kemudian pelaut-pelaut phoenicia meneruskan warisan teknologi Mesopotamia dan Mesir ke kepulauan Yunani yang sedang muncul.

Yunani. Walaupun orang-orang Yunani hanya sedikit menambah kemahiran praktek, sikap analitik dan keingintahuannya terhadap alam benda memberi pengaruh besar pada kemajuan teknolgoi di masa datang. Ilmu Botani berasal dari pikiran Yunani zaman itu. Dua buah tulisan terkenal, History of plants dan Causes of Plants dari Theopratus murid Aristoteles mempengaruhi Ilmu Botani hingga abad 17. Dia dipandang sebagai Bapak Ilmu Botani. Tulisan tersebut mencakup judul-judul yang beraneka ragam seperti morfologi, klasifikasi, pembiakan dengan biji dan secara vegetatif, geografi tumbuhan, kehutanan, horikultur, parmakologi, hama dan bau serta rasa tanaman. Diperbincangkan sebanyak 500 tanaman liar dan tanaman pertanian. Dia membedakan Angiospermae dan Gymnospermae, Monokotil dan Dikotil, membahas pembentukan lingkaran tahun dan cara-cara mengumpulkan damar (resins) dan ter. Bahkan membahas penyerbukan pohon kurma betina dengan bunga-bunga dari pohon jantan yang tak berbuah. Hal ini merupakan pengetahuan kelamin pada tanam, sesuatu yang lama menghilang dan baru diketahui lagi 2.000 tahun berikutnya.

Cendekiawan Yunani ternyata tak mampu bertahan secara politik. Persaingan dan peperangan antar kota membawa ke kejatuha oleh tentara Macedonia. Ada yang melacak kejatuhan Yunani pada akibat peningkatan populasi pada merosotnya sumber-sumberdaya alam baik oleh peperangan maupun oleh kebusukan dari dalam. Kelihatan bahwa dasar pertanian Yunani tak cukup untuk menyokong kebudayaan yang selalu tumbuh.

Kebudayaan Yunani diserap oleh bangsa baru ke barat. Kekaisaran Romawi, berbeda dengan Yunani, dibangun dari dasar sumberdaya alam yang kokoh kuat. Kebalikan dari bangsa Yunani, bangsa Romawi sangat tertarik pada aspek praktis dari pertanian. Pertanian merupakan bagian penting dari ekonomi dan urusan yang sungguh-sungguh. Sumber penghasilan utama dari Romawi adalah pajak tanah; perundang-undangannya yang paling penting berurusan dengan rencana agraria; kekayaan besar diinvestasikan pada lahan pertanian. Romawi tumbuh ke kejayaan pada landasan teknologi pertanian yang sehat dan berfungsi. Sewaktu mereka menaklukkan, mereka membangun suatu kebudayaan yang asalnya Yunani tetapi pelaksanaannya secara Romawi.

Walaupun orang Romawi hanya memiliki sedikit ide asli, akan tetapi mereka terkenal betul betul memperbaiki yang mereka temukan. Tanda perdagangan yang bertahan lama adalah jalan-jalan dan jalan air. Orang-orang Romawi berpikiran moderan, beradab dan berpusat ke kota, tetapi bisnis dan kecenderungannya terikat pada tanah.

Praktek pertanian Romawi dibukukan secara baik. Tulisan mengenai pertanian yang pertama adalah De agricultura karangan Marcus Porceus Cato (234 – 149 SM), yang menulis aspek-aspek praktis dari pengelolaan tanaman dan ternak, terutama mengenai keuntungan. Asal-usul filosofi desa ditemui dalam kesimpulannya bahwa petani bukan hanya penduduk yang terbaik, tetapi juga tentara terbaik. Seratus tahun berikutnya tulisan Marcus Terentius Varro (116 – 28 SM) yaitu De re rustica libri III, menekankan ketergantungannya negeri sekemakmuran pada pertanian yang sehat. Tulisan-tulisan lain adalah Georgica karangan Vergilius (70 – 19 SM) dan banyak lain. Historia naturalis karangan Plinius (23 – 79 M) memuat kumpulan ilmu maupun hal-hal yang tidak diketahui. Dari tulisan-tulisan ini pertanian Romawi dapat dipelajari.

Dalam tulisan-tulisan pertanian dicatat adanya penyambungan tanaman (grafting dan budding), poenggunaan berjenis-jenis varietas buah dan sayuran, rotasi pupuk hijau, penggunaan pupuk kandang, pengembalian kesuburan tnah, bahkan penyimpanan dingin untuk buah-buahan. Dikenal pula suatu “specularium”, rumah kaca dari mika, untuk menanam sayuran pada musim dingin. Di Romawilah mulainya kebun tanaman hias berkembang sampai tingkat tinggi.

Pada masa awal sejarah Romawi lembaga pertanian yang pokok adalah masyarakat desa. Milik perorangan kecil, berkisar dari satu hingga mepat acre dan dikelola secara intensif. Setelah negara Romawi berkembang wilayahnya dan memiliki tenaga kerja perbudakan dari menang perang, muncul unit produksi yang lebih tinggi. Ini didapat dari tanah-tanah negara yang dibagi-bagikan. Hasil sistem perkebuan merangsang pertumbuhan kekayaan perotangan yang hebat yang mendorong penyapan dan korupsi yang menjalar dengan dahsyat. Kenaikan tenaga kerja murah dari budak-budak dan meningkatnya ukuran milik perorangan berakibatkan ketidakseimbangan sosial. Tentara-petani-penduduk kehilangan tempatnya sebagai kekuatan stabilisasi dalam kehidupan Romawi.

Kemudian setelah kejayaan dialami, banyak sistem pertanian tak sehat muncul. “Absente ownership”, perbudakan, membawa kerusakan tanah yang menurunkan produktivitas. Di samping itu upeti-upeti dari negara-negara luar mengendurkan semangat berproduksi tinggi. Bangun dan jatuhnya keberuntungan politik kekaisaran Romawi sejajar dengan trend dalam pertanian. Beban untuk mendukung dan mempertahankan negara yang overexpanded meremehkan dasar-dasar pertnaian; pertanian yang kelelahan dan tidak stabil mengurangi daya pertumbuhan dan perkembangan selanjutnya.

Abad pertengahan. Dengan runtuhnya Romawi dan Negara Barat, kemajuan teknologi beralih ke Timur Tengah. Setelah tahun 700 M, kebudayaan Islam yang menyumbang hasil-hasil kebudayaannya kepada dunia. Kebudayaan Islam muncul dengan menyumbangkan hasil-hasil teknologi dan ilmu pengetahuannya yang jauh lebih rasional dan ilmiah dibandingkan dengan kebudayaan-kebudayaan sebelumnya.

Sumber : MM. Sri Setiyati Harjadi, 1984, dan dari berbagai sumber lain.

Oleh: ekonomipetani | Nopember 7, 2008

SEJARAH PEREKONOMIAN INDONESIA

pancasila ANALISA SEJARAH PEREKONOMIAN INDONESIA

Indonesia terletak di posisi geografis antara benua Asia dan Eropa serta samudra Pasifik dan Hindia, sebuah posisi yang strategis dalam jalur pelayaran niaga antar benua. Salah satu jalan sutra, yaitu jalur sutra laut, ialah dari Tiongkok dan Indonesia, melalui selat Malaka ke India. Dari sini ada yang ke teluk Persia, melalui Suriah ke laut Tengah, ada yang ke laut Merah melalui Mesir dan sampai juga ke laut Tengah (Van Leur). Perdagangan laut antara India, Tiongkok, dan Indonesia dimulai pada abad pertama sesudah masehi, demikian juga hubungan Indonesia dengan daerah-daerah di Barat (kekaisaran Romawi).
Perdagangan di masa kerajaan-kerajaan tradisional disebut oleh Van Leur mempunyai sifat kapitalisme politik, dimana pengaruh raja-raja dalam perdagangan itu sangat besar. Misalnya di masa Sriwijaya, saat perdagangan internasional dari Asia Timur ke Asia Barat dan Eropa, mencapai zaman keemasannya. Raja-raja dan para bangsawan mendapatkan kekayaannya dari berbagai upeti dan pajak. Tak ada proteksi terhadap jenis produk tertentu, karena mereka justru diuntungkan oleh banyaknya kapal yang “mampir”.
Penggunaan uang yang berupa koin emas dan koin perak sudah dikenal di masa itu, namun pemakaian uang baru mulai dikenal di masa kerajaan-kerajaan Islam, misalnya picis yang terbuat dari timah di Cirebon. Namun penggunaan uang masih terbatas, karena perdagangan barter banyak berlangsung dalam sistem perdagangan Internasional. Karenanya, tidak terjadi surplus atau defisit yang harus diimbangi dengan ekspor atau impor logam mulia.
Kejayaan suatu negeri dinilai dari luasnya wilayah, penghasilan per tahun, dan ramainya pelabuhan.Hal itu disebabkan, kekuasaan dan kekayaan kerajaan-kerajaan di Sumatera bersumber dari perniagaan, sedangkan di Jawa, kedua hal itu bersumber dari pertanian dan perniagaan. Di masa pra kolonial, pelayaran niaga lah yang cenderung lebih dominan. Namun dapat dikatakan bahwa di Indonesia secara keseluruhan, pertanian dan perniagaan sangat berpengaruh dalam perkembangan perekonomian Indonesia, bahkan hingga saat ini.
Seusai masa kerajaan-kerajaan Islam, pembabakan perjalanan perekonomian Indonesia dapat dibagi dalam empat masa, yaitu masa sebelum kemerdekaan, orde lama, orde baru, dan masa reformasi.

SEBELUM KEMERDEKAAN
Sebelum merdeka, Indonesia mengalami masa penjajahan yang terbagi dalam beberapa periode. Ada empat negara yang pernah menduduki Indonesia, yaitu Portugis, Belanda,Inggris, dan Jepang. Portugis tidak meninggalkan jejak yang mendalam di Indonesia karena keburu diusir oleh Belanda, tapi Belanda yang kemudian berkuasa selama sekitar 350 tahun, sudah menerapkan berbagai sistem yang masih tersisa hingga kini. Untuk menganalisa sejarah perekonomian Indonesia, rasanya perlu membagi masa pendudukan Belanda menjadi beberapa periode, berdasarkan perubahan-perubahan kebijakan yang mereka berlakukan di Hindia Belanda (sebutan untuk Indonesia saat itu).
Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC)
Belanda yang saat itu menganut paham Merkantilis benar-benar menancapkan kukunya di Hindia Belanda. Belanda melimpahkan wewenang untuk mengatur Hindia Belanda kepada VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie), sebuah perusahaan yang didirikan dengan tujuan untuk menghindari persaingan antar sesama pedagang Belanda, sekaligus untuk menyaingi perusahaan imperialis lain seperti EIC (Inggris).
Untuk mempermudah aksinya di Hindia Belanda, VOC diberi hak Octrooi, yang antara lain meliputi :
1. a.Hak mencetak uang
2. b.Hak mengangkat dan memberhentikan pegawai
3. c.Hak menyatakan perang dan damai
4. d.Hak untuk membuat angkatan bersenjata sendiri
5. e.Hak untuk membuat perjanjian dengan raja-raja
Hak-hak itu seakan melegalkan keberadaan VOC sebagai “penguasa” Hindia Belanda. Namun walau demikian, tidak berarti bahwa seluruh ekonomi Nusantara telah dikuasai VOC.
Kenyataannya, sejak tahun 1620, VOC hanya menguasai komoditi-komoditi ekspor sesuai permintaan pasar di Eropa, yaitu rempah-rempah. Kota-kota dagang dan jalur-jalur pelayaran yang dikuasainya adalah untuk menjamin monopoli atas komoditi itu. VOC juga belum membangun sistem pasokan kebutuhan-kebutuhan hidup penduduk pribumi. Peraturan-peraturan yang ditetapkan VOC seperti verplichte leverentie (kewajiban meyerahkan hasil bumi pada VOC ) dan contingenten (pajak hasil bumi) dirancang untuk mendukung monopoli itu. Disamping itu, VOC juga menjaga agar harga rempah-rempah tetap tinggi, antara lain dengan diadakannya pembatasan jumlah tanaman rempah-rempah yang boleh ditanam penduduk, pelayaran Hongi dan hak extirpatie (pemusnahan tanaman yang jumlahnya melebihi peraturan). Semua aturan itu pada umumnya hanya diterapkan di Maluku yang memang sudah diisolasi oleh VOC dari pola pelayaran niaga samudera Hindia.
Dengan memonopoli rempah-rempah, diharapkan VOC akan menambah isi kas negri Belanda, dan dengan begitu akan meningkatkan pamor dan kekayaan Belanda. Disamping itu juga diterapkan Preangerstelstel, yaitu kewajiban menanam tanaman kopi bagi penduduk Priangan. Bahkan ekspor kopi di masa itu mencapai 85.300 metrik ton, melebihi ekspor cengkeh yang Cuma 1.050 metrik ton.
Namun, berlawanan dengan kebijakan merkantilisme Perancis yang melarang ekspor logam mulia, Belanda justru mengekspor perak ke Hindia Belanda untuk ditukar dengan hasil bumi. Karena selama belum ada hasil produksi Eropa yang dapat ditawarkan sebagai komoditi imbangan,ekspor perak itu tetap perlu dilakukan. Perak tetap digunakan dalam jumlah besar sebagai alat perimbangan dalam neraca pembayaran sampai tahun 1870-an.
Pada tahun 1795, VOC bubar karena dianggap gagal dalam mengeksplorasi kekayaan Hindia Belanda. Kegagalan itu nampak pada defisitnya kas VOC, yang antara lain disebabkan oleh :
a.Peperangan yang terus-menerus dilakukan oleh VOC dan memakan biaya besar, terutama perang Diponegoro.
b.Penggunaan tentara sewaan membutuhkan biaya besar.
c.Korupsi yang dilakukan pegawai VOC sendiri.
d.Pembagian dividen kepada para pemegang saham, walaupun kas defisit.
Maka, VOC diambil-alih (digantikan) oleh republik Bataaf (Bataafsche Republiek).
Republik Bataaf dihadapkan pada suatu sistem keuangan yang kacau balau. Selain karena peperangan sedang berkecamuk di Eropa (Continental stelstel oleh Napoleon), kebobrokan bidang moneter sudah mencapai puncaknya sebagai akibat ketergantungan akan impor perak dari Belanda di masa VOC yang kini terhambat oleh blokade Inggris di Eropa.
Sebelum republik Bataaf mulai berbenah, Inggris mengambil alih pemerintahan di Hindia Belanda.
Pendudukan Inggris (1811-1816)
Inggris berusaha merubah pola pajak hasil bumi yang telah hampir dua abad diterapkan oleh Belanda, dengan menerapkan Landrent (pajak tanah). Sistem ini sudah berhasil di India, dan Thomas Stamford Raffles mengira sistem ini akan berhasil juga di Hindia Belanda. Selain itu, dengan landrent, maka penduduk pribumi akan memiliki uang untuk membeli barang produk Inggris atau yang diimpor dari India. Inilah imperialisme modern yang menjadikan tanah jajahan tidak sekedar untuk dieksplorasi kekayaan alamnya, tapi juga menjadi daerah pemasaran produk dari negara penjajah. Sesuai dengan teori-teori mazhab klasik yang saat itu sedang berkembang di Eropa, antara lain :
a.Pendapat Adam Smith bahwa tenaga kerja produktif adalah tenaga kerja yang menghasilkan benda konkrit dan dapat dinilai pasar, sedang tenaga kerja tidak produktif menghasilkan jasa dimana tidak menunjang pencapaian pertumbuhan ekonomi. Dalam hal ini, Inggris menginginkan tanah jajahannya juga meningkat kemakmurannya, agar bisa membeli produk-produk yang di Inggris dan India sudah surplus (melebihi permintaan).
b.Pendapat Adam Smith bahwa salah satu peranan ekspor adalah memperluas pasar bagi produk yang dihasilkan (oleh Inggris) dan peranan penduduk dalam menyerap hasil produksi.
c.The quantity theory of money bahwa kenaikan maupun penurunan tingkat harga dipengaruhi oleh jumlah uang yang beredar.
Akan tetapi, perubahan yang cukup mendasar dalam perekonomian ini sulit dilakukan, dan bahkan mengalami kegagalan di akhir kekuasaan Inggris yang Cuma seumur jagung di Hindia Belanda. Sebab-sebabnya antara lain :
a.Masyarakat Hindia Belanda pada umumnya buta huruf dan kurang mengenal uang, apalagi untuk menghitung luas tanah yang kena pajak.
b.Pegawai pengukur tanah dari Inggris sendiri jumlahnya terlalu sedikit.
c.Kebijakan ini kurang didukung raja-raja dan para bangsawan, karena Inggris tak mau mengakui suksesi jabatan secara turun-temurun.

Cultuurstelstel
Cultuurstelstel (sistem tanam paksa) mulai diberlakukan pada tahun 1836 atas inisiatif Van Den Bosch. Tujuannya adalah untuk memproduksi berbagai komoditi yang ada permintaannya di pasaran dunia. Sejak saat itu, diperintahkan pembudidayaan produk-produk selain kopi dan rempah-rempah, yaitu gula, nila, tembakau, teh, kina, karet, kelapa sawit, dll. Sistem ini jelas menekan penduduk pribumi, tapi amat menguntungkan bagi Belanda, apalagi dipadukan dengan sistem konsinyasi (monopoli ekspor). Setelah penerapan kedua sistem ini, seluruh kerugian akibat perang dengan Napoleon di Belanda langsung tergantikan berkali lipat.
Sistem ini merupakan pengganti sistem landrent dalam rangka memperkenalkan penggunaan uang pada masyarakat pribumi. Masyarakat diwajibkan menanam tanaman komoditas ekspor dan menjual hasilnya ke gudang-gudang pemerintah untuk kemudian dibayar dengan harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Cultuurstelstel melibatkan para bangsawan dalam pengumpulannya, antara lain dengan memanfaatkan tatanan politik Mataram–yaitu kewajiban rakyat untuk melakukan berbagai tugas dengan tidak mendapat imbalan–dan memotivasi para pejabat Belanda dengan cultuurprocenten (imbalan yang akan diterima sesuai dengan hasil produksi yang masuk gudang).
Bagi masyarakat pribumi, sudah tentu cultuurstelstel amat memeras keringat dan darah mereka, apalagi aturan kerja rodi juga masih diberlakukan. Namun segi positifnya adalah, mereka mulai mengenal tata cara menanam tanaman komoditas ekspor yang pada umumnya bukan tanaman asli Indonesia, dan masuknya ekonomi uang di pedesaan yang memicu meningkatnya taraf hidup mereka. Bagi pemerintah Belanda, ini berarti bahwa masyarakat sudah bisa menyerap barang-barang impor yang mereka datangkan ke Hindia Belanda. Dan ini juga merubah cara hidup masyarakat pedesaan menjadi lebih komersial, tercermin dari meningkatnya jumlah penduduk yang melakukan kegiatan ekonomi nonagraris.
Jelasnya, dengan menerapkan cultuurstelstel, pemerintah Belanda membuktikan teori sewa tanah dari mazhab klasik, yaitu bahwa sewa tanah timbul dari keterbatasan kesuburan tanah. Namun disini, pemerintah Belanda hanya menerima sewanya saja, tanpa perlu mengeluarkan biaya untuk menggarap tanah yang kian lama kian besar. Biaya yang kian besar itu meningkatkan penderitaan rakyat, sesuai teori nilai lebih (Karl Marx), bahwa nilai leih ini meningkatkan kesejahteraan Belanda sebagai kapitalis.
Sistem Ekonomi Pintu Terbuka (Liberal)
Adanya desakan dari kaum Humanis Belanda yang menginginkan perubahan nasib warga pribumi ke arah yang lebih baik, mendorong pemerintah Hindia Belanda untuk mengubah kebijakan ekonominya. Dibuatlah peraturan-peraturan agraria yang baru, yang antara lain mengatur tentang penyewaan tanah pada pihak swasta untuk jangka 75 tahun, dan aturan tentang tanah yang boleh disewakan dan yang tidak boleh. Hal ini nampaknya juga masih tak lepas dari teori-teori mazhab klasik, antara lain terlihat pada :
a.Keberadaan pemerintah Hindia Belanda sebagai tuan tanah, pihak swasta yang mengelola perkebunan swasta sebagai golongan kapitalis, dan masyarakat pribumi sebagai buruh penggarap tanah.
b.Prinsip keuntungan absolut : Bila di suatu tempat harga barang berada diatas ongkos tenaga kerja yang dibutuhkan, maka pengusaha memperoleh laba yang besar dan mendorong mengalirnya faktor produksi ke tempat tersebut.
c.Laissez faire laissez passer, perekonomian diserahkan pada pihak swasta, walau jelas, pemerintah Belanda masih memegang peran yang besar sebagai penjajah yang sesungguhnya.
Pada akhirnya, sistem ini bukannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pribumi, tapi malah menambah penderitaan, terutama bagi para kuli kontrak yang pada umumnya tidak diperlakukan layak.
 Pendudukan Jepang (1942-1945)
Pemerintah militer Jepang menerapkan suatu kebijakan pengerahan sumber daya ekonomi mendukung gerak maju pasukan Jepang dalam perang Pasifik. Sebagai akibatnya, terjadi perombakan besar-besaran dalam struktur ekonomi masyarakat. Kesejahteraan rakyat merosot tajam dan terjadi bencana kekurangan pangan, karena produksi bahan makanan untuk memasok pasukan militer dan produksi minyak jarak untuk pelumas pesawat tempur menempati prioritas utama. Impor dan ekspor macet, sehingga terjadi kelangkaan tekstil yang sebelumnya didapat dengan jalan impor.
Seperti ini lah sistem sosialis ala bala tentara Dai Nippon. Segala hal diatur oleh pusat guna mencapai kesejahteraan bersama yang diharapkan akan tercapai seusai memenangkan perang Pasifik.

II.ORDE LAMA

 Masa Pasca Kemerdekaan (1945-1950)
Keadaan ekonomi keuangan pada masa awal kemerdekaan amat buruk, antara lain disebabkan oleh :
Inflasi yang sangat tinggi, disebabkan karena beredarnya lebih dari satu mata uang secara tidak terkendali. Pada waktu itu, untuk sementara waktu pemerintah RI menyatakan tiga mata uang yang berlaku di wilayah RI, yaitu mata uang De Javasche Bank, mata uang pemerintah Hindia Belanda, dan mata uang pendudukan Jepang. Kemudian pada tanggal 6 Maret 1946, Panglima AFNEI (Allied Forces for Netherlands East Indies/pasukan sekutu) mengumumkan berlakunya uang NICA di daerah-daerah yang dikuasai sekutu. Pada bulan Oktober 1946, pemerintah RI juga mengeluarkan uang kertas baru, yaitu ORI (Oeang Republik Indonesia) sebagai pengganti uang Jepang. Berdasarkan teori moneter, banyaknya jumlah uang yang beredar mempengaruhi kenaikan tingkat harga.
Adanya blokade ekonomi oleh Belanda sejak bulan November 1945 untuk menutup pintu perdagangan luar negri RI.
Kas negara kosong.
Eksploitasi besar-besaran di masa penjajahan.

Usaha-usaha yang dilakukan untuk mengatasi kesulitan-kesulitan ekonomi, antara lain :
 Program Pinjaman Nasional dilaksanakan oleh menteri keuangan Ir. Surachman dengan persetujuan BP-KNIP, dilakukan pada bulan Juli 1946.
 Upaya menembus blokade dengan diplomasi beras ke India, mangadakan kontak dengan perusahaan swasta Amerika, dan menembus blokade Belanda di Sumatera dengan tujuan ke Singapura dan Malaysia.
 Konferensi Ekonomi Februari 1946 dengan tujuan untuk memperoleh kesepakatan yang bulat dalam menanggulangi masalah-masalah ekonomi yang mendesak, yaitu : masalah produksi dan distribusi makanan, masalah sandang, serta status dan administrasi perkebunan-perkebunan.
 Pembentukan Planning Board (Badan Perancang Ekonomi) 19 Januari 1947
 Rekonstruksi dan Rasionalisasi Angkatan Perang (Rera) 1948 >>mengalihkan tenaga bekas angkatan perang ke bidang-bidang produktif.
 Kasimo Plan yang intinya mengenai usaha swasembada pangan dengan beberapa petunjuk pelaksanaan yang praktis. Dengan swasembada pangan, diharapkan perekonomian akan membaik (Mazhab Fisiokrat : sektor pertanian merupakan sumber kekayaan).

 Masa Demokrasi Liberal (1950-1957)
Masa ini disebut masa liberal, karena dalam politik maupun sistem ekonominya menggunakan prinsip-prinsip liberal. Perekonomian diserahkan pada pasar sesuai teori-teori mazhab klasik yang menyatakan laissez faire laissez passer. Padahal pengusaha pribumi masih lemah dan belum bisa bersaing dengan pengusaha nonpribumi, terutama pengusaha Cina. Pada akhirnya sistem ini hanya memperburuk kondisi perekonomian Indonesia yang baru merdeka.
Usaha-usaha yang dilakukan untuk mengatasi masalah ekonomi, antara lain :
a)Gunting Syarifuddin, yaitu pemotongan nilai uang (sanering) 20 Maret 1950, untuk mengurangi jumlah uang yang beredar agar tingkat harga turun.
b)Program Benteng (Kabinet Natsir), yaitu upaya menunbuhkan wiraswastawan pribumi dan mendorong importir nasional agar bisa bersaing dengan perusahaan impor asing dengan membatasi impor barang tertentu dan memberikan lisensi impornya hanya pada importir pribumi serta memberikan kredit pada perusahaan-perusahaan pribumi agar nantinya dapat berpartisipasi dalam perkembangan ekonomi nasional. Namun usaha ini gagal, karena sifat pengusaha pribumi yang cenderung konsumtif dan tak bisa bersaing dengan pengusaha non-pribumi.
c)Nasionalisasi De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia pada 15 Desember 1951 lewat UU no.24 th 1951 dengan fungsi sebagai bank sentral dan bank sirkulasi.
d)Sistem ekonomi Ali-Baba (kabinet Ali Sastroamijoyo I) yang diprakarsai Mr Iskak Cokrohadisuryo, yaitu penggalangan kerjasama antara pengusaha cina dan pengusaha pribumi. Pengusaha non-pribumi diwajibkan memberikan latihan-latihan pada pengusaha pribumi, dan pemerintah menyediakan kredit dan lisensi bagi usaha-usaha swasta nasional. Program ini tidak berjalan dengan baik, karena pengusaha pribumi kurang berpengalaman, sehingga hanya dijadikan alat untuk mendapatkan bantuan kredit dari pemerintah.
e)Pembatalan sepihak atas hasil-hasil KMB, termasuk pembubaran Uni Indonesia-Belanda. Akibatnya banyak pengusaha Belanda yang menjual perusahaannya sedangkan pengusaha-pengusaha pribumi belum bisa mengambil alih perusahaan-perusahaan tersebut.

Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1967)
Sebagai akibat dari dekrit presiden 5 Juli 1959, maka Indonesia menjalankan sistem demokrasi terpimpin dan struktur ekonomi Indonesia menjurus pada sistem etatisme (segala-galanya diatur oleh pemerintah). Dengan sistem ini, diharapkan akan membawa pada kemakmuran bersama dan persamaan dalam sosial, politik,dan ekonomi (Mazhab Sosialisme). Akan tetapi, kebijakan-kebijakan ekonomi yang diambil pemerintah di masa ini belum mampu memperbaiki keadaan ekonomi Indonesia, antara lain :
a)Devaluasi yang diumumkan pada 25 Agustus 1959 menurunkan nilai uang sebagai berikut :Uang kertas pecahan Rp 500 menjadi Rp 50, uang kertas pecahan Rp 1000 menjadi Rp 100, dan semua simpanan di bank yang melebihi 25.000 dibekukan.
b)Pembentukan Deklarasi Ekonomi (Dekon) untuk mencapai tahap ekonomi sosialis Indonesia dengan cara terpimpin. Dalam pelaksanaannya justru mengakibatkan stagnasi bagi perekonomian Indonesia. Bahkan pada 1961-1962 harga barang-baranga naik 400%.
c)Devaluasi yang dilakukan pada 13 Desember 1965 menjadikan uang senilai Rp 1000 menjadi Rp 1. Sehingga uang rupiah baru mestinya dihargai 1000 kali lipat uang rupiah lama, tapi di masyarakat uang rupiah baru hanya dihargai 10 kali lipat lebih tinggi. Maka tindakan pemerintah untuk menekan angka inflasi ini malah meningkatkan angka inflasi.
Kegagalan-kegagalan dalam berbagai tindakan moneter itu diperparah karena pemerintah tidak menghemat pengeluaran-pengeluarannya. Pada masa ini banyak proyek-proyek mercusuar yang dilaksanakan pemerintah, dan juga sebagai akibat politik konfrontasi dengan Malaysia dan negara-negara Barat. Sekali lagi, ini juga salahsatu konsekuensi dari pilihan menggunakan sistem demokrasi terpimpin yang bisa diartikan bahwa Indonesia berkiblat ke Timur (sosialis) baik dalam politik, eonomi, maupun bidang-bidang lain.

III.ORDE BARU

Pada awal orde baru, stabilisasi ekonomi dan stabilisasi politik menjadi prioritas utama. Program pemerintah berorientasi pada usaha pengendalian inflasi, penyelamatan keuangan negara dan pengamanan kebutuhan pokok rakyat. Pengendalian inflasi mutlak dibutuhkan, karena pada awal 1966 tingkat inflasi kurang lebih 650 % per tahun.
Setelah melihat pengalaman masa lalu, dimana dalam sistem ekonomi liberal ternyata pengusaha pribumi kalah bersaing dengan pengusaha nonpribumi dan sistem etatisme tidak memperbaiki keadaan, maka dipilihlah sistem ekonomi campuran dalam kerangka sistem ekonomi demokrasi pancasila. Ini merupakan praktek dari salahsatu teori Keynes tentang campur tangan pemerintah dalam perekonomian secara terbatas. Jadi, dalam kondisi-kondisi dan masalah-masalah tertentu, pasar tidak dibiarkan menentukan sendiri. Misalnya dalam penentuan UMR dan perluasan kesempatan kerja. Ini adalah awal era Keynes di Indonesia. Kebijakan-kebijakan pemerintah mulai berkiblat pada teori-teori Keynesian.
Kebijakan ekonominya diarahkan pada pembangunan di segala bidang, tercermin dalam 8 jalur pemerataan : kebutuhan pokok, pendidikan dan kesehatan, pembagian pendapatan, kesempatan kerja, kesempatan berusaha, partisipasi wanita dan generasi muda, penyebaran pembangunan, dan peradilan. Semua itu dilakukan dengan pelaksanaan pola umum pembangunan jangka panjang (25-30 tahun) secara periodik lima tahunan yang disebut Pelita (Pembangunan lima tahun).
Hasilnya, pada tahun 1984 Indonesia berhasil swasembada beras, penurunan angka kemiskinan, perbaikan indikator kesejahteraan rakyat seperti angka partisipasi pendidikan dan penurunan angka kematian bayi, dan industrialisasi yang meningkat pesat. Pemerintah juga berhasil menggalakkan preventive checks untuk menekan jumlah kelahiran lewat KB dan pengaturan usia minimum orang yang akan menikah.
Namun dampak negatifnya adalah kerusakan serta pencemaran lingkungan hidup dan sumber-sumber daya alam, perbedaan ekonomi antar daerah, antar golongan pekerjaan dan antar kelompok dalam masyarakat terasa semakin tajam, serta penumpukan utang luar negeri. Disamping itu, pembangunan menimbulkan konglomerasi dan bisnis yang sarat korupsi, kolusi dan nepotisme. Pembangunan hanya mengutamakan pertumbuhan ekonomi tanpa diimbangi kehidupan politik, ekonomi, dan sosial yang adil. Sehingga meskipun berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tapi secara fundamental pembangunan nasional sangat rapuh. Akibatnya, ketika terjadi krisis yang merupakan imbas dari ekonomi global, Indonesia merasakan dampak yang paling buruk. Harga-harga meningkat secara drastis, nilai tukar rupiah melemah dengan cepat, dan menimbulkan berbagai kekacauan di segala bidang, terutama ekonomi.

IV.ORDE REFORMASI

Pemerintahan presiden BJ.Habibie yang mengawali masa reformasi belum melakukan manuver-manuver yang cukup tajam dalam bidang ekonomi. Kebijakan-kebijakannya diutamakan untuk mengendalikan stabilitas politik. Pada masa kepemimpinan presiden Abdurrahman Wahid pun, belum ada tindakan yang cukup berarti untuk menyelamatkan negara dari keterpurukan. Padahal, ada berbagai persoalan ekonomi yang diwariskan orde baru harus dihadapi, antara lain masalah KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), pemulihan ekonomi, kinerja BUMN, pengendalian inflasi, dan mempertahankan kurs rupiah. Malah presiden terlibat skandal Bruneigate yang menjatuhkan kredibilitasnya di mata masyarakat. Akibatnya, kedudukannya digantikan oleh presiden Megawati.
 Masa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri
Masalah-masalah yang mendesak untuk dipecahkan adalah pemulihan ekonomi dan penegakan hukum. Kebijakan-kebijakan yang ditempuh untuk mengatasi persoalan-persoalan ekonomi antara lain :
a)Meminta penundaan pembayaran utang sebesar US$ 5,8 milyar pada pertemuan Paris Club ke-3 dan mengalokasikan pembayaran utang luar negeri sebesar Rp 116.3 triliun.
b)Kebijakan privatisasi BUMN. Privatisasi adalah menjual perusahaan negara di dalam periode krisis dengan tujuan melindungi perusahaan negara dari intervensi kekuatan-kekuatan politik dan mengurangi beban negara. Hasil penjualan itu berhasil menaikkan pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 4,1 %. Namun kebijakan ini memicu banyak kontroversi, karena BUMN yang diprivatisasi dijual ke perusahaan asing.
Di masa ini juga direalisasikan berdirinya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), tetapi belum ada gebrakan konkrit dalam pemberantasan korupsi. Padahal keberadaan korupsi membuat banyak investor berpikir dua kali untuk menanamkan modal di Indonesia, dan mengganggu jalannya pembangunan nasional.

 Masa Kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono
Kebijakan kontroversial pertama presiden Yudhoyono adalah mengurangi subsidi BBM, atau dengan kata lain menaikkan harga BBM. Kebijakan ini dilatar belakangi oleh naiknya harga minyak dunia. Anggaran subsidi BBM dialihkan ke subsidi sektor pendidikan dan kesehatan, serta bidang-bidang yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan kontroversial pertama itu menimbulkan kebijakan kontroversial kedua, yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat miskin. Kebanyakan BLT tidak sampai ke tangan yang berhak, dan pembagiannya menimbulkan berbagai masalah sosial.
Kebijakan yang ditempuh untuk meningkatkan pendapatan perkapita adalah mengandalkan pembangunan infrastruktur massal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta mengundang investor asing dengan janji memperbaiki iklim investasi. Salah satunya adalah diadakannya Indonesian Infrastructure Summit pada bulan November 2006 lalu, yang mempertemukan para investor dengan kepala-kepala daerah.
Menurut Keynes, investasi merupakan faktor utama untuk menentukan kesempatan kerja. Mungkin ini mendasari kebijakan pemerintah yang selalu ditujukan untuk memberi kemudahan bagi investor, terutama investor asing, yang salahsatunya adalah revisi undang-undang ketenagakerjaan. Jika semakin banyak investasi asing di Indonesia, diharapkan jumlah kesempatan kerja juga akan bertambah.
Pada pertengahan bulan Oktober 2006 , Indonesia melunasi seluruh sisa utang pada IMF sebesar 3,2 miliar dolar AS. Dengan ini, maka diharapkan Indonesia tak lagi mengikuti agenda-agenda IMF dalam menentukan kebijakan dalam negri. Namun wacana untuk berhutang lagi pada luar negri kembali mencuat, setelah keluarnya laporan bahwa kesenjangan ekonomi antara penduduk kaya dan miskin menajam, dan jumlah penduduk miskin meningkat dari 35,10 jiwa di bulan Februari 2005 menjadi 39,05 juta jiwa pada bulan Maret 2006. Hal ini disebabkan karena beberapa hal, antara lain karena pengucuran kredit perbankan ke sector riil masih sangat kurang (perbankan lebih suka menyimpan dana di SBI), sehingga kinerja sector riil kurang dan berimbas pada turunnya investasi. Selain itu, birokrasi pemerintahan terlalu kental, sehingga menyebabkan kecilnya realisasi belanja Negara dan daya serap, karena inefisiensi pengelolaan anggaran. Jadi, di satu sisi pemerintah berupaya mengundang investor dari luar negri, tapi di lain pihak, kondisi dalam negri masih kurang kondusif.

DAFTAR PUSTAKA
Buku modul mata kuliah Sejarah Pemikiran Ekonomi
Creutzberg, Pieter, dan JTM Van Laanen. 1987. Sejarah Statistik Ekonomi Indonesia. Yayasan Obor Indonesia:Jakarta.
Leirissa, RZ, GA Ohorella, dan Yuda B. Tangkilisan.1996. Sejarah Perekonomian Indonesia. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI:Jakarta.
Mustopo, M.Habib, dkk. 2005. Sejarah 3. Yudhistira:Jaka

Oleh: ekonomipetani | Nopember 7, 2008

SEJARAH PETANI TEBU DI CIREBON

KONDISI SOSIAL EKONOMI PETANI DI CIREBON

buruh-tebu_1016_f_2360Menurut Ter’ Haar (dalam van der Kroef 1984: 159-160), masyarakat Jawa tradisional terklasifikasikan secara umum menjadi beberapa golongan sebagai berikut, pertama, kelompok penduduk desa inti yang disebut dengan sikep, baku, gogol atau pribumi. Penduduk desa inti bermukim di suatu tempat sejak secara turun temurun, memiliki tanah, rumah dan halaman, dan juga pekarangan sempit untuk tanaman kebutuhan dapur atau kebun buah-buahan, mempunyai kewajiban penuh sebagai warga desa terutama dalam pelaksanaan pekerjaan perbaikan dan pemeliharaan komunal. Kedua, Kelompok penduduk yang disebut dengan indung, hanya memiliki sebidang tanah pertanian atau rumah halaman dan halaman, namun mereka tidak memiliki keduanya (hanya salah satu), serta mempunyai hak kewajiban komunal yang terbatas. Ketiga, yaitu kelompok penduduk yang disebut dengan wuwungan, nusup, tlosor atau bujang. Mereka tidak memiliki baik itu tanah pertanian maupun rumah dan halaman, namun bertempat tinggal di halaman orang lain, dan bekerja sebagai penyewa atau petani bagi hasil, atau bahkan mereka hidup menumpang dan bekerja untuk pemilik rumah di mana dia tinggal.
Di dalam masyarakat pedesaan di Cirebon[1] kekuasaan tertinggi terletak pada peran kuwu, tugas kuwu tersebut adalah mengatur kerja wajib secara bergiliran serta mengatur kehidupan sehari-hari di desa dengan dibantu oleh beberapa aparat pemerintahan desa lainnya. Para pejabat desa tersebut di antaranya adalah reksa bumi yang mempunyai tugas menjaga batas desa, ngabehi dan ngalambang yang merupakan dua orang wakil kuwu dalam menjalankan roda pemerintahan desa sehari-hari, cap gawe tugasnya adalah mengatur hampir semua urusan desa yang paling pokok di antaranya adalah urusan mengumpulkan masyarakat desa, kabayan atau jurutulis desa, dan lebe yaitu ulama desa (Tjondronegoro dan Wiradi, 1984: 36).
Kedudukan seorang kuwu dan bawahannya adalah bagian dari priyayi (yayi = adik raja), yang merupakan penghubung antara pihak kerajaan dengan rakyat (wong cilik). Kaum elit kerajaan dan priyayi tersebut dibedakan statusnya dari rakyat biasa karena mereka dapat menikmati hasil tanah tanpa harus mengerjakannya sendiri (Moertono dalam Onghokham, 1984: 5).
Selain adanya penguasa lokal yaitu para elit desa (priyayi), maka di Keresidenan Cirebon terdapat pula gologan yang “dikuasai” yaitu masyarakat desa tradisional yang terikat dalam suatu sistem yang dinamakan cacah[2]. Cacah merupakan suatu ikatan hubungan ketergantungan antara keluarga petani pemilik dengan keluarga petani yang tidak memiliki tanah. Tanpa banyak mengadakan perubahan sistem dalam struktur tradisional, sistem cacah tersebut merupakan sistem pengerahan tenaga kerja yang tetap dipertahankan oleh pemerintah (Cahyono, 1991: 13; Breman, 1986: 15-16).
Di dalam sistem cacah tersebut ternyata terdapat perbedaan kelas antar- kaum petani yang didasarkan atas cara-cara petani tersebut menguasai tanah.
Petani penguasa tanah disebut sikep[3] yang merupakan kelas petani penanggung beban atas tanah. Seorang sikep maksimal dapat menguasai sekitar 22 cacah yang tidak memiliki tanah (Cahyono, 1991: 13, Breman, 1986: 15-16).
Selain sikep ada pula golongan tangkong yang merupakan penduduk desa pemilik rumah dan pekarangan namun tidak memiliki tanah kasikepan, dan mereka tidak mempunyai kewajiban dalam melakukan kerja wajib yang menyangkut pertanian namun mereka tetap mempunyai kewajiban untuk melakukan kerja wajib yang berkaitan dengan kepentingan desa.[4]. Tangkong dapat disebut pula sebagai sikep nomor dua. Istilah tersebut dapat pula berarti bahwa tangkong belum sepenuhnya menjadi sikep. Di Cirebon Tangkong merupakan calon utama pemegang hak atas tanah komunal apabila suatu ketika ada pembagian tanah tersebut. Linck (dalam Breman, 1986: 111), menyebutkan bahwa setiap patok kecil yang mereka terima dalam tanah komunal merupakan panjar untuk patok komunal seutuhnya. Namun setelah terjadinya perombakan agraria di Cirebon pada permulaan abad ke-20, maka fasilitas pembagian tanah komunal seperti itu tidak terjadi lagi. Oleh karena itu, pada saat itu para tangkong pun tidak lagi mendapat kesempatan untuk memperbaiki status sosialnya untuk mejadi sikep penuh.
Sikep mempunyai lapisan sosial yang berada di bawahnya yaitu wuwungan atau yang disebut juga dengan bujang apabila belum menikah. Biasanya mereka tinggal di dalam lingkungan keluarga sikep, dan segala kebutuhan hidupnya menjadi kewajiban sikep. Sebagai balasan atas perlindungan yang diperolehnya itu, biasanya kelompok wuwungan akan dimanfaatkan tenaganya oleh sikep untuk melakukan pengolahan tanah miliknya. Petani-petani wuwungan tidak mempunyai kewajiban-kewajiban seperti pajak atau kerja wajib terhadap negara melainkan hanya bekerja untuk sikep-nya. Terkadang sikep menggunakan mereka untuk melakukan kerja wajib bagi pemerintah kolonial Hindia Belanda[5], sebab semua kewajiban terhadap pemerintah kolonial Hindia Belanda seperti pajak dan kerja wajib dibebankan kepada kaum tani penguasa tanah (Eindresume dalam Onghokham, 1984: 7).
Lapisan wuwungan terbagi menjadi dua macam yaitu pemaro dan tani hamba, perbedaan di antara keduanya terletak pada kemandirian. Petani pemaro mempunyai rumah sendiri walaupun biasanya berada di lingkungan petani pemilik tanah, sedangkan petani hamba tinggal di dalam rumah induk semangnya dan tetap bekerja sebagai orang suruhan. Breman (1986:16), cenderung menyebut golongan pertama sebagai wuwungan dan yang kedua sebagai bujang. Namun seperti yang disebutkan van den Bosch dapat ditarik sebuah kesan bahwa status petani bertanah dan tidak bertanah tersebut merupakan gambaran dari hubungan “penghambaan” yang di masing-masing daerah mempunyai sebutan yang beragam. Selain itu juga ada kemungkinan sebutan-sebutan tersebut didasarkan atas status perkawinan mereka, yang mana para anak-anak muda yang belum menikah (bujang) memulai pekerjaan mereka dengan menjadi hamba sebelum menjadi wuwungan (setelah menikah) pada keluarga (sikep) yang sama maupun yang lain.
Seorang sikep yang berpindah tempat tinggal ke suatu wilayah baru karena alasan terbelit hutang ataupun masalah yang lain, dapat saja menyerahkan jasanya sebagai wuwungan di tempat barunya tersebut. Namun sebaliknya apabila seorang wuwungan berhasil mengumpulkan modal dan membuka tanah di lahan baru dapat mengangkat dirinya menjadi sikep dan bahkan dapat membangun cacah-nya sendiri. Selain itu dapat dimungkinkan juga terjadinya mobilitas vertikal yang mungkin dialami oleh wuwungan melalui jalan adopsi atau perkawinan sehingga wuwungan menjadi golongan sikep (van Deventer dalam Breman, 1986:17).
Di samping berstatus sikep, mereka juga umumnya merupakan cikal-bakal desa. Dalam kedudukan seperti itu mereka berhak dipilih menjadi kuwu atau duduk di dalam pemerintahan desa. Kedudukan-kedudukan seperti itu memiliki banyak keuntungan, yaitu dengan adanya fasilitas tanah bengkok yang merupakan tanah gaji pejabat desa seluas lima hektar untuk kuwu dan sekitar dua hektar untuk aparat desa yang lainnya. Di samping adanya persentase Sistem Tanam Paksa dan hak kerja wajib untuk tanah gaji mereka. Sementara itu pejabat-pejabat desa merupakan pihak-pihak yang paling aktif dalam melakukan penguasaan atas tanah dan kerja wajib bagi desa. Karena tanah yang dimiliki oleh desa biasanya merupakan tanah yang memiliki kualitas terbaik, terlebih apabila tanah tersebut merupakan tanah bengkok (tanah gaji) (Onghokham, 1984: 22).
Tekanan atas tanah dan tenaga kerja di Cirebon pada masa pemberlakuan Sistem Tanam Paksa telah mengakibatkan perubahan-perubahan yang terjadi atas posisi petani. Istilah petani sikep dalam arti penduduk desa dengan hak atas tanah telah hilang dari lingkungan desa dan bertransformasi menjadi kuli (coolie) sebuah istilah yang berarti pekerja tanpa keahlian. Hal itu disebabkan karena semua penduduk desa dengan hak-hak tanah diwajibkan untuk melakukan kerja wajib tanpa kecuali. Transformasi tersebut merupakan gambaran peralihan orientasi petani tradisonal dari pertanian sawah menjadi petani tanaman ekspor pada masa Sistem Tanam Paksa dan akhirnya menjadi seorang kuli industri setelah kehilangan tanah mereka.
Pada permulaan abad ke-20, ciri penting masyarakat tani di Jawa yang terbagi ke dalam kelas-kelas yang didasarkan pada kepemilikan tanah tetap berlaku di pedesaan. Masyarakat itu pada hakikatnya terbagi menjadi dua golongan. Golongan pertama, yaitu golongan manyarakat desa yang memiliki kesempatan untuk menjadi pemegang hak penggarapan tanah komunal. Golongan itu umumnya disebut sebagai sikep, kuli kenceng, kuli kendo, dan sebagainya. Golongan kedua yaitu golongan yang tidak mempunyai hak apapun atas tanah. Umumnya mereka itu disebut dengan wuwungan, bujang, tlosor, dan sebagainya.
Kelas sosial mayarakat pedesaan di Keresidenan Cirebon pada permulaan abad ke-20 pun tidak berubah seputar keberadaan sikep, tangkong, dan wuwung. Namun kuantitas petani tidak bertanah di daerah tersebut menjadi lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya. Sebagian besar dari mereka bekerja sebagai penggarap tanah orang lain, baik menjadi buruh tani maupun penyewa. Hal ini terjadi kemungkinan diakibatkan oleh adanya perombakan agraria yang memaksa para tankong kehilangan kesempatan mendapatkan pembagian tanah komunal dan hal ini juga berarti telah berkurangnya pula kesempatan bekerja yang menyangkut dengan tanah karena besar kemungkinan bagi mereka yang telah kehilangan tanah menjadi pekerja di sektor non-pertanian seperti menjadi buruh di pabrik-pabrik penggilingan tebu. Hal seperti itu dapat pula dijadikan petunjuk mengenai penurunan penduduk pekerja pertanian pada 1905 dan 1930.

KEPEMILIKAN TANAH
Ciri terpenting mengenai struktur pertanahan di Jawa adalah dengan terdapatnya berbagai macam bentuk kepemilikan tanah yang didasarkan atas konsep tradisional. Sebelum 1870, konsep-konsep Barat tentang kepemilikan tanah tidak dikenal oleh masyarakat Jawa. Bahkan setelah 1870 pun ketika istilah “pemilikan perorangan” dan “pemilikan komunal” mulai diperkenalkan tetapi dalam kenyataannya berbagai bentuk kepemilikan tanah tradisional tetap dijalankan.
Beberapa bentuk kepemilikan tanah tradisional menurut Gunawan Wiradi (1984: 293-294) adalah:
a. Tanah yasa, yasan, atau yoso, yaitu tanah yang dimiliki secara turun temurun, dalam artian hak seseorang atas tanah tersebut berasal dari kenyataan bahwa pemilik tanah atau leluhurnyalah yang pertama kali membuka atau mengerjakan tanah tersebut.
b. Tanah norowito, gogolan, pakulen, playangan, kasikepan, dan sejenisnya adalah tanah pertanian milik bersama. Berdasarkan tanah tersebut warga desa dapat memperoleh bagian untuk digarap dengan syarat-syarat tertentu. Untuk memperoleh hak garap tersebut, pada umumnya diperlukan syarat bahwa calon pengggarap tanah sudah menikah, mempunyai rumah dan pekarangan, serta bersedia melakukan kerja wajib desa. Dalam konsep Barat tanah jenis itu disebut sebagai tanah komunal.
c. Tanah titisara, bondo deso, kas desa, adalah tanah milik desa yang biasanya disewakan, disakapkan, dengan mekanisme lelang kepada siapapun yang ingin menggarapnya. Hasilnya dipergunakan sebagai anggaran rutin atau pun pemeliharaan desa, seperti perbaikan jembatan, jalan, dan sebagainya.
d. Tanah bengkok yaitu tanah milik desa yang diperuntukkan bagi pejabat desa yang hasilnya dianggap gaji selama mereka menduduki jabatan tersebut. Tanah bengkok dan tanah titisara dalam konsep Barat dapat digolongkan ke dalam kategori “tanah yang tunduk terhadap pengawasan komunal”.
Sementara Koentjaraningrat (dalam Billah, 1984: 254) menyebutkan bahwa terdapat empat macam kepemilikan tanah di Jawa, yaitu:
a. Sistem milik umum (komunal) dengan pemakaian beralih (norowito),
b. Sistem milik umum dengan pemakaian bergilir (norowito giliran),
c. Sistem milik umum dengan pemakaian tetap (norowito tetep), dan
d. Sistem milik individu yang didapat secara turun temurun (yasa).
Secara pasti memang belum diketahui kapan keempat sistem itu mulai digunakan di Jawa. Namun berdasarkan laporan Meyer Ranneft (dalam Billah,1984: 254), telah disebutkan bahwa pada 1919-1923 di Cirebon dikenal dengan sistem pemilikan komunal yang pertuanannya berada di tangan desa, (seperti tanah bengkok (lungguh), titisara/gedakan/pancen) dan sistem milik individu (yasa). Kepemilikan tanah komunal atas sawah (sawah kasikepan) merupakan pola terpenting yang terdapat di Cirebon Timur, walaupun tidak berarti terdapat di berbagai tempat dalam taraf yang sama. Di bagian barat Keresidenan Cirebon persentase sawah milik perorangan terus menerus meningkat. Hal itu disebabkan oleh latar belakang perkembangan sistem hak tanah di Cirebon Barat yang bertalian dengan tradisi Pasundan mengenai kepemilikan tanah non-komunal (Linck dalam Breman, 1986:77).
Tanah yasa yang dimiliki oleh petani pada saat Undang-Undang Agraria (1870) diberlakukan hanya sekitar dua puluh persen, dua puluh lima persen merupakan tanah bengkok dan tanah desa (titisara) dan sisanya sekitar lima puluh lima persen merupakan tanah komunal. Tanah yasa diperoleh dengan cara melalui hak waris atas tanah itu muncul pada saat pembukaan tanah pertamakali. Tanah yasa akan kembali menjadi milik desa karena dua hal; pertama, apabila tanah tersebut tidak digarap oleh pemiliknya; dan yang kedua, apabila pemilik tanah tersebut meninggal dunia namun tidak meninggalkan ahli waris. Oleh karena itu, sebagai salah satu bentuk kekayaan material, tanah yasa merupakan salah satu komoditas yang berguna untuk kelangsungan hidup petani.
Selain tanah yasa, di pedesaan Cirebon terdapat pula tanah bengkok yang dikuasai oleh para kuwu. Tanah tersebut biasanya dibagi menjadi dua bagian yaitu pertama adalah tanah bengkok untuk para kuwu beserta perangkat desa yang lainnya, dan yang kedua adalah tanah bengkok yang diperuntukkan bagi para penguasa pribumi seperti bupati dan wedana. Tentunya tanah yang dikuasai oleh lapisan sosial itu merupakan tanah dengan kualitas terbaik. Para elit desa berhak mempekerjakan penduduk desa untuk mengolah tanah-tanah bengkok “miliknya”, dan seluruh natura yang dihasilkan dari tanah tersebut menjadi hak penguasa tanah[6] (Cahyono, 1991: 14).
Hak atas tanah petani ternyata harus dibedakan antara tanah usaha dan tanah tempat tinggal. Tanah tempat tinggal di Keresidenan Cirebon merupakan hak milik perorangan yang turun temurun, sedangkan tanah usaha semula adalah tanah komunal dengan sikep tetap maupun sikep bergilir. Namun sesudah adanya perombakan agraria pada 1919-1924 tanah komunal tersebut diubah menjadi tanah dengan hak milik turun-temurun atau tanah komunal dengan sikep tetap. Apabila di suatu desa terdapat kedua jenis tanah tersebut secara bersamaan, maka tanah hak milik perorangan turun temurun itu harus merupakan tanah bukaan baru. Tanah kering (tegalan) pada umumnya merupakan tanah milik perorangan turun-temurun. Di Cirebon Timur (distrik Ciledug dan Sindanglaut) tanah tegalan merupakan tanah komunal. Tanah persawahan yang berada di Kabupaten Cirebon juga merupakan tanah komunal, kecuali tanah di Desa Jagapuralor dan Desa Jagapurakidul (Distrik Arjawinangun). Di kedua desa tersebut tanahnya merupakan milik perorangan secara turun temurun (yasa). Kondisi tersebut dimungkinkan akibat dari pengaruh Kabupaten Indramayu yang memang secara historis tanah persawahannya itu merupakan hak milik perorangan yang turun temurun.
Sebelum adanya perombakan agraria di sebagian onderdistrik di wilayah Arjawinangun, ternyata banyak sikep yang mendapatkan bagian tanah yang cukup luas, namun setelah berjalannya perombakan, tanah luas semacam itu menjadi tidak ada, sebab cara kerja perombakan tersebut bukan hanya mengubah sikep bergilir menjadi sikep tetap namun juga telah meratakan tanah bagian. Hal itu berarti bagian tanah sikep yang semula luas kemudian dipecah menjadi dua bagian. Dengan demikian pemerintah kolonial berharap adanya penambahan jumlah sikep, dan dengan cara tersebut dihasilkan suatu bentuk kelompok petani yang cukup kuat. Tanah desa yang tersisa hanyalah tanah titisara, dan tanah bengkok (Memori Residen Cirebon C.J.A.E.T. Hiljee, 1930).

INDUSTRI GULA DI CIREBON
Dalam kurun waktu kolonial, industri gula[7] di Jawa telah mengalami tiga periode perkembangan. Periode pertama adalah pendirian industri gula pada abad ke-17 sampai dengan abad ke-18 di sekitar selatan Batavia (Ommelanden). Periode kedua berkisar antara 1830 hingga 1870 atau yang di kenal dengan kurun Sistem Tanam Paksa (Cultuurstelsel), dan yang terakhir adalah periode perkembangan ketiga setelah 1870.
Pada periode pertama, industri gula dinilai kurang menguntungkan hal itu disebabkan karena para pengusaha gula belum melihat sisi positif dari industri gula di pasar Eropa, dan juga pada saat itu VOC sebagai organisasi perdagangan menunjukan ketidakmampuannya dalam kompetisi perdagangan gula di Eropa, sehingga produksi gula hanya dihasilkan sebatas yang dibutuhkan saja[8]. Kemudian dalam periode kedua, industri gula telah menunjukkan kemajuan yang baik. Pada saat itu gula telah menjadi konsumsi harian masyarakat Eropa dan hal itu merupakan bukti adanya celah pasar untuk perdagangan gula di level internasional. Celah pemasaran gula di Eropa terjadi karena para investor gula yang sebagian besar berkebangsaan Inggris bangkrut akibat kegagalan investasi di Pamanukan-Ciasem[9]. Periode ketiga perkembangan industri gula di Jawa yang merupakan pelaksanaan eksploitasi pihak swasta atas tanah jajahan terbentuk atas landasan periode kedua yaitu pada kurun Sistem Tanam Paksa.
Sistem Tanam Paksa[10] yang diperkenalkan oleh Johannes van den Bosch pada 1830 mempunyai tujuan utama yaitu mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dari hasil komoditas perkebunan di Jawa yang dapat dijual ke pasaran Eropa. Hasil perkebunan yang dimaksud adalah produk hasil bumi pertanian beserta perangkat pengolahan dasar. Agar dapat bersaing di pasar dunia, maka komoditas hasil Sistem Tanam Paksa harus mempunyai kualitas, mutu yang setara atau lebih baik dan berharga murah dibandingkan dengan komoditas serupa yang diproduksi oleh bangsa lain di dunia.
Untuk mencapai tujuan itu, maka pemerintah kolonial Hindia Belanda merasa perlu membuat pribumi Jawa memproduksi dan mengolah komoditas yang dikehendaki namun dengan biaya seminimal mungkin. Hal itu berarti pemerintah kolonial berusaha menggagas corak produksi yang berjalan terpisah dengan azas-azas pengaturan yang diatur pasar dunia. Dengan kata lain, Jawa dijadikan daerah produksi yang memenuhi kebutuhan sendiri dengan corak masyarakat sosialis modern (van Niel, 2003: 58).
Pada 13 Agustus 1830, Bosch telah menyetujui penanaman tebu dan penggilingan gula di keresidenan-keresidenan yang dianggap potensial bagi indutri gula sepanjang pesisir pantai utara Jawa (Elson, 1978: 37). Terdapat tiga variasi dalam penentuan letak pabrik gula yang dapat dibedakan berdasarkan geografis, yaitu: pola wilayah tengah yang meliputi Cirebon-Pekalongan-Semarang; pola distrik Jepara; dan pola wilayah timur meliputi Surabaya-Pasuruan-Besuki (van Niel, 2003: 58). Hal yang penting dalam penentuan tempat (keresidenan) bagi penempatan industri gula adalah keresidenan yang memiliki jumlah populasi yang memadai. Oleh karena pada saat itu masih sulit mendapatkan pengusaha yang berminat mendirikan pabrik gula berdasarkan kontrak pemerintah, maka penanaman tebu dilakukan dalam skala terbatas di wilayah Cirebon[11]-Pekalongan-Semarang (Cahyono, 1991: 15; Atmosudirdjo, 1983: 2000).

TANAH UNTUK INDUSTRI GULA
Sistem Tanam Paksa yang diterapkan van den Bosch atas tanah jajahannya berusaha mengambil 1/5 luas lahan tanah yang dikerjakan rakyat untuk ditanami tanaman ekspor yang laku di pasaran Eropa. Tanah tersebut harus dikerjakan oleh rakyat tanpa bayaran di bawah kendali para petugas bangsa Eropa yang ahli di bidang teknis. Hasil tanaman tersebut diserahkan kepada pemerintah yang selanjutnya meyerahkan pengolahannya pada para pengusaha. Ketentuan pelaksanaan Sistem Tanam Paksa dimuat dalam Lembaran Negara (Staatsblad) No. 22, 1834. Di dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa penyerahan tanah adalah atas dasar persetujuan penduduk, dengan pembebasan pajak bumi bagian tanah yang terkena wajib tanam. Apabila hasilnya melebihi nilai pajak bumi, maka kelebihannya itu akan diberikan pada petani, namun apabila lebih rendah petani tidak memperoleh apapun, dan kegagalan panen yang tebukti bukan karena kelalaian petani menjadi resiko pemerintah.
Bosch sepertinya banyak belajar dari pengalaman Raffles tentang ikatan foedal dan organisasi desa pribumi, maka dia memandang perlu untuk mengembalikan peran mereka sebagai perantara dalam pemungutan hasil bumi dari penduduk. Hal itulah yang menjadi sumber dari penyimpangan dalam pelaksanaan Sistem Tanam Paksa yang telah disebutkan tadi. Dengan alasan untuk memudahkan penanganan, para petugas itu membebankan penyediaan tanah dan tenaga kerja kepada desa dan bukan kepada penduduk secara individual menurut status sosialnya (pemilik tanah dan bukan pemilik tanah). Hal itulah yang kemudian mengakibatkan semakin meluasnya tanah-tanah komunal. Usaha mendapatkan tanah dengan menggunakan ikatan desa itu juga mengakibatkan terjadinya pembagian kewajiban penyediaan atau tanah dan tenaga kerja. Pertukaran tanah sebagian besar terjadi di daerah sekitar pabrik gula. Petani yang tanahnya dijadikan kebun tebu, mendapat ganti lahan sawah di luar areal yang digunakan pabrik gula yang seringkali jauh dari tempat tinggalnya. Usaha perataan beban kewajiban pada akhirnya mendorong terjadinya proses freagmentasi tanah dikalangan penduduk (Kartodirdjo dan Suryo, 1991: 66-67).
Pelaksanaan Sistem Tanam Paksa yang telah mengakibatkan kesengsaraan bagi bangsa pribumi Jawa ternyata banyak menuai kecaman dan mendorong dikeluarkannya Regeerings Reglement pada 1954 (Staatsblad no.2, 1855). Undang-undang tersebut mengatur penyelenggaraan perkebunaan agar tetap memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi Belanda dan juga “melindungi” hak-hak tanah rakyat untuk usaha pertaniannya (Mubyarto, 1992: 35).
Pada ayat 3 Pasal 62 RR 1854 merupakan bagian penting dari usaha perkebunan karena memberikan kesempatan secara resmi kepada modal asing untuk membuka perkebunan dengan sistem sewa. Isi pasal tersebut sebagai berikut:
a. Gubernur jenderal tidak boleh menjual tanah,
b. Dalam larangan tersebut termasuk penjualan tanah-tanah kecil untuk perluasan kota dan desa untuk mendirikan perusahaan-perusahaan,
c. Gubernur jenderal dapat menyewakan tanah dengan peraturan-peraturan perundang-undangan. Tanah-tanah yang telah dibuka dan dikerjakan oleh rakyat atau untuk keperluan lainnya yang termasuk dalam desa, tidak boleh disewakan.
Jangka waktu sewa ditentukan paling lama 20 tahun, kecuali untuk tanaman kelapa jangka waktunya boleh 40 tahun (Harsono, 1986: 17).
Cara persewaan tersebut ternyata tidak terlalu menguntungkan bagi perusahaan-perusahaan perkebunan besar di Hindia Belanda. Hal itu dikarenakan:
a. Jangka waktu sewa selama 20 tahun ternyata terlalu singkat untuk pengusahaan tanaman yang berumur panjang (tanaman keras).
b. Tanah dengan hak sewa tidak dijadikan jaminan kredit yang sangat dibutuhkan oleh para pengusaha.
c. Pemberian tanah dengan hak yang lebih kuat, misalnya dengan hak erfpacht[12] tidak memungkinkan karena terbentur pasal 62 ayat 3 RR yang memberi wewenang kepada gubernur jenderal untuk menyewakan tanah sehingga tidak bisa memberikan hak yang lebih kuat.
d. Menyewa tanah dari rakyat tidak dimungkinkan karena Bijblad nomor 148 melarang penjualan tanah kepada orang asing (bukan pribumi),
e. Jalan lain yaitu melalui perjanjian langsung dengan petani yang disebut dengan leveringscontract sebagaimana tercantum dalam staatsblad no 50, 1938. Dalam ketentuan tersebut petani diwajibkan menanam jenis-jenis tanaman yang telah ditentukan untuk selanjutnya hasil tanaman tersebut dijual kepada pengusaha. Namun hal itu tidak menjamin diperolehnya hasil yang konsisten (Mubyarto, 1992: 36).
Dengan berkembangnya liberalisme para pengusaha swasta mulai menuntut diberikannya kesempatan yang lebih besar dalam usahanya di derah jajahan, terlebih dengan banyaknya penyimpangan selama pelaksaan Sistem Tanam Paksa maka tuntutan-tuntutan tersebut semakin banyak disuarakan. Namun hingga bertahun-tahun tampaknya pemerintah kolonial terlihat kesulitan dalam menemukan penyelesaian untuk permasalahan itu. Masalahnya memang cukup dilematis antara menjamin kepentingan kaum pemodal dan perlindungan hak-hak rakyat atas tanahnya. Pemecahan masalah itu akhirnya baru tercapai pada 1870 dengan lahirnya agrarische wet yang diajukan oleh Menteri Jajahan de Waal.
Dengan berkembangnya liberalisme para pengusaha swasta mulai menuntut diberikannya kesempatan yang lebih besar dalam usahanya di derah jajahan, terlebih dengan banyaknya penyimpangan selama pelaksaan Sistem Tanam Paksa maka tuntutan-tuntutan tersebut semakin banyak disuarakan. Namun hingga bertahun-tahun tampaknya pemerintah kolonial terlihat kesulitan dalam menemukan penyelesaian untuk permasalahan itu. Masalahnya memang cukup dilematis antara menjamin kepentingan kaum pemodal dan perlindungan hak-hak rakyat atas tanahnya. Pemecahan masalah itu akhirnya baru tercapai pada 1870 dengan lahirnya agrarische wet yang diajukan oleh Menteri Jajahan de Waal.
Undang-Undang Agrarische Wet yang dikeluarkan pada 9 April 1870 dalam hal ini menjadi momentum penting yang menjadi dasar utana perkebunan swasta di Indonesia. Pada 1870 pemerintah kolonial tidak lagi melakukan campur tangan terhadap industri gula namun justru memberikan keleluasaan bagi industri gula untuk berkembang melalui perusahaan swasta asing. Perusahaan-perusahaan swasta asing tersebut melakukan hubungan langsung dengan petani pemilik sawah yang subur dan berpengairan. Hubungan sewa tanah antara pabrik-pabrik gula dengan petani itu didasarkan dalam rangka Undang-Undang Agraria 1870 yang menandai bahwa Indonesia telah terbuka bagi penanaman modal asing secara besar-besaran (Mubyarto, 1994: 78).
Banyak persoalan yang diakibatkan dari penerapan teknologi modern oleh kalangan swasta dalam industri gula itu yaitu kurangnya keterlibatan petani dalam proses produksi gula tebu. Sebagai contoh seiring dengan dibangunnya rel kereta api di Jawa, maka pengangkutan gula tebu dari gudang ke pelabuhan dilakukan dengan kereta api dan tidak lagi menggunakan gerobak sapi. Keadaan tersebut mengakibatkan patahnya backward linkage pabrik gula dengan perekonomian petani tebu.
Masalah lain yang dihadapi oleh pabrik gula swasta di Cirebon adalah bagaimana caranya berunding dengan pemerintah kolonial untuk memperoleh akses ke lahan sawah. Setelah itu pemerintah kolonial memutuskan agar pabrik gula mengatur perundingan dengan masing-masing petani, khususnya dengan kuwu. Keputusan tersebut dikenal dengan Undang-Undang Penyewaan Tanah 1871 (Land Ordinance of 1871) (Mubyarto, 1992: 78).
Undang-Undang Penyewaan Tanah pada mulanya memuat azas-azas penyewaan tanah petani oleh perkebunan tebu. Menurut azas tersebut, tanah pribadi (private land) yang oleh Undang-Undang Agraria Kolonial atau Agrarische Wet diberikan status hak milik, dapat disewa selama dua puluh tahun, tanah yasa selama lima tahun, dan tanah komunal dapat disewa selama pemilik tanah tersebut masih bersedia namun tidak boleh melebihi lima tahun. Dalam setiap kasus penyewaan, segala pajak dan kewajiban kerja yang dikenakan atas tanah tersebut harus dipenuhi oleh petani. Pada 1879 ditambahkan satu pasal lagi yang melarang pihak perkebunan tebu memberi panjar uang sewa untuk lebih dari satu tahun (Yosuo, 1986: 44).
Peraturan tersebut membuka jalan bagi pengusaha perkebunan tebu untuk menyewa tanah sawah yang sangat cocok untuk penanaman tebu dari para petani perorangan melalui sistem kontrak. Namun dalam kenyataannya pihak perkebunan tebu tidak membuat kontrak dengan masing-masing petani. Sebagai contoh, seorang peneliti pada 1880 menyatakan bahwa ketika perjanjian tersebut terjadi, para petani menggabungkan tanah mereka dan bertanggung jawab secara bersama-sama atas tanah tersebut dan biasanya kuwu menjadi saksi atas proses tersebut (Gelpke dalam Yosuo, 1986: 44).
Dalam kenyataannya pula pada 1890 para pengusaha perkebunan menggunakan segala kemampuannya untuk memiliki bidang tanah yang luas dan bersambungan. Untuk memperlancar usahanya itu, mereka memberi premi terhadap kuwu agar dapat mempengaruhi warganya untuk menyewakan tanah miliknya kepada perkebunan tebu. Dalam hal itu penyewaan sawah milik komunal sebenarnya bukan dilakukan oleh pemilik pribadi melainkan oleh kuwu (Burger dalam Yosuo, 1986: 45)
Dari contoh tersebut telah dijelaskan bahwa kontrak sewa tanah tersebut tidak dibuat berdasarkan kesepakatan masing-masing petani yang memiliki tanah, namun dilaksanakan secara kolektif, dan kuwu memerankan posisi penting sebagai perantara. Kontrak semacam itu menjadi lumrah dan banyak terjadi di daerah yang memiliki tanah komunal seperti Cirebon. Khususnya yang terjadi di lingkungan desa yang menyewakan tanahnya untuk perkebunan tebu.
Dalam setiap transaksi penyewaan, pihak perkebunan melakukan perundingan dengan kuwu yang selanjutnya bertanggung jawab untuk meyewakan tanah yang dikontrak. Undang-Undang Sewa Tanah menjadi kertas yang tidak berarti, dan pemerintah kolonial Hindia Belanda pun pada saat itu mulai melakukan perubahan, namun perubahan tersebut hanya sampai pada pembenaran atas keadaan yang sebenarnya, dan tentunya sejalan dengan tujuan-tujuan pihak perkebunan tebu.

TENAGA KERJA UNTUK INDUSTRI GULA
Berdasarkan surat edaran Direktur Tanaman (Directeur de Cultuures) yang ditujukan untuk residen pada 1832 telah disebutkan tentang perlunya pengerahan tenaga kerja, bahan bangunan, dan bahan bakar yang murah untuk membantu para pengusaha pabrik gula. Dalam pelaksanaannya semua pekerjaan yang bersangkutan dengan penanaman tebu telah dilakukan dengan kerja paksa. Sedangkan pada Staatsblad no. 22, 1835 telah ditetapkan bahwa pengerahan tenaga kerja yang berasal dari penduduk desa agar melakukan pengerjaan penanaman, pemotongan, pengangkutan tebu, serta bekerja di pabrik-pabrik gula dengan cara paksaan (Kartodirdjo dan Suryo, 1991: 59)
Usaha pemaksaan dalam aktifitas perekrutan tenaga kerja pada periode Sistem Tanam Paksa untuk perkebunan tebu dapat dibagi menjadi beberapa cara, antara lain:
a. Pada pertengahan 1830, pemerintah kolonial telah melakukan aktivitas perekrutan tenaga kerja. Secara resmi tenaga kerja diserap melalui mekanisme suiker campaign. Untuk tugas perekrutan tenaga kerja[13] tersebut dibebankan kepada para kuwu (kepala desa) yang mempunyai pengaruh besar terhadap warga desanya sehingga dapat berperan sebagai mediator antara pemerintah kolonial dengan masyarakat kaum tani. Untuk memudahkan dalam melaksanakan tugasnya, kuwu melakukan pembagian tanah kasikepan, karena dengan cara itulah tenaga kerja baru dapat diserap. Namun tidak keseluruhan buruh gula mendapatkan hak tanah kasikepan karena ada beberapa kesukaran dalam pembagian tanah tersebut.
b. Dengan memanfaatkan kerja rodi seperti yang telah biasa diperintahkan oleh para bangsawan terhadap rakyatnya. Vitalis menyatakan bahwa setiap harinya para bangsawan dapat mempekerjakan lebih banyak orang untuk kepentingan pribadi dibandingkan untuk pekerjaan Sistem Tanam Paksa.
c. Dengan melakukan perekrutan terhadap orang-orang yang mengingkari kerja wajib. Pekerja itu biasanya berasal dari petani yang tidak memiliki tanah, gelandangan, dan orang-orang yang berkelakuan buruk. Selanjutnya mereka dimasukkan kedalam asrama (barak penampungan) (Umbgrove dalam Breman, 1986: 32). Pada saat itu di Ciledug terdapat sebuah kampung kuli industri yang terbesar di Jawa dengan jumlah pekerja sebanyak 378 keluarga (Bijlage Handelingen dalam Breman, 1986: 32).
d. Pada akhir 1850-an, perkebunan-perkebunan di daerah Sindanglaut dan Losari sudah mengadakan sejumlah kontrak dengan desa-desa sekitar perkebunan untuk mengikat mereka supaya penduduk di desa-desa tersebut menanami sawahnya dengan tebu (Breman, 1986: 33).
Untuk mengetahui jenis-jenis kerja wajib yang diberlakukan pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda ketika berlangsungnya Sistem Tanam Paksa dapat dibagi menjadi empat kategori (Djuliati, 1991:98, Suhartono, 1991:41), yaitu:
a. Kerja wajib umum (heerendiensten)
b. Kerja wajib pancen (pancendiensten)
c. Kerja wajib garap penanaman (cultuurdiensten)
d. Kerja wajib desa (desadiensten, gemeentediensten)
Heerendiensten mencakup pelayanan kerja umum seperti pembuatan maupun perbaikan jalan, pembangunan gedung, penjagaan tawanan dan sebaginya. Pancendiensten meliputi tugas pelayanan kerja pertanian di tanah milik kepala-kepala pribumi. Cultuurdiensten menyangkut pengerahan kerja paksa untuk melakukan pekerjaan pembukaan lahan perkebunan, pembuatan dan perbaikan irigasi, kegiatan penanaman, pemanenan hasil perkebunan ke pabrik pengolahan (tebu) maupun ke tempat penimbunan (kopi, nila), serta pekerjaan-pekerjaan lainnya di perkebunan pemerintah. Desadiensten meliputi jenis kerja untuk kepentingan kepala desa dan bermacam-macam pekerjaan yang berkaitan dengan kepentingan warga desa dan lingkungan desa pada umumnya, namun adakalanya desadiensten dilakukan sebagai penunjang cultuurdiensten seperti pembuatan pabrik, rel untuk lori dan pekerjaan infrastruktur lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan penanaman. Hal ini dapat terjadi karena sebagai otoritas tertinggi atas tanah jajahan maka pemerintah kolonial hindia Belanda berhak memberlakukan aturan apapun demi peningkatan produksi gula (Kartodirdjo dan Suryo, 1991: 59).
Pekerjaan di lahan tebu dan pabrik gula ternyata lebih berat dan tidak sebanding dengan tenaga kerja yang tersedia. Hal itu mengakibatkan waktu kerja menjadi dua kali lipat dan juga perhitungan terhadap sewa tanah dilakukan secara berbeda-beda terhadap luas tanah atau jumlah keseluruhan orang yang dibutuhkan. Untuk semua jerih payahnya itu, pekerja jarang memperoleh pembayaran yang layak atas semua jerih payahnya tersebut, sehingga tidak mengherankan apabila Vitalis dalam laporannya pada 1835 menyebutkan bahwa penduduk wilayah itu tidak menetap dalam waktu yang lama namun berpindah-pindah untuk menghindari kerja wajib, dan munculnya gejala ketidakpuasan yang meningkat di kalangan elit desa atas hilangnnya pelayanan kerja personal yang ditimbulkkan olah sistem tersebut. Bagi para elit desa, pelayanan semacam itu dianggap lebih penting dibandingkan dengan memperoleh keuntungan material (van Niel, 2003: 60). Bagi penduduk desa yang merupakan kelas pekerja, sistem tersebut tidak mendorong atau merangsang mereka untuk terlibat dalam usaha penanaman tebu. Untuk mengatasi permasalahan itu, pemerintah dalam dasawarsa terakhir mencoba mengatasi ketidakadilan itu dengan memindahkan tanggung jawab yang lebih besar pada para pengusaha penggilingan. Namun, pada dasarnya sifat kerja wajib yang tidak menyenangkan untuk para petani-pekerja itu tidak berubah sama sekali, insentif pokok dari sistem tersebut justru semakin meningkatkan tekanan sistem kekuasaan tradisional (van Niel, 2003: 61).
Secara bertahap kerja-kerja yang dipaksakan oleh pemerintah kolonial melalui elit desa kepada kaum tani setempat pada penghujung periode Sistem Tanam Paksa telah mulai kehilangan daya magisnya. Hal itu terjadi karena semakin baiknya perekonomian kelas borjuis Belanda, sehingga mereka bisa melakukan tekanan-tekanan kepada pemerintah kolonial untuk melakukan konsesi-konsesi yang lebih luas bagi golongan swasta dalam melakukan investasi. Konsesi pertama dari pemerintah kolonial adalah pemberian kebebasan pada pabrik gula untuk melakukan persetujuan bebas (vrije beschikking) penanaman tebu dengan petani. Maksud dari persetujuan bebas itu adalah mendapatkan produktivitas gula yang lebih banyak. Bagi para pemilik pabrik tindakan itu tentu saja dapat menambah laba usaha penggilingan, karena dengan usaha itu mereka tidak hanya menjual sepertiga hak gula yang didapatkan dari menggiling tebu milik pemerintah kolonial. Mekipun pada awalnya tindakan itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi, namun pemerintah kolonial tidak berhak melarangnya, karena paling tidak pihak pemilik pabrik masih menepati janjinya dengan mengerjakan tebu milik pemerintah kolonial. Namun pada pertengahan abad ke-19 pemerintah kolonial secara sadar mulai melepaskan pabrik untuk melakukan penanaman bebas.
Setelah campur tangan pemerintah kolonial berkurang secara drastis, ternyata kerja wajib tetap diperkuat dengan jalur-jalur yang tidak resmi. Pada kesempatan itu para lapisan bawah kaum priyayi berperan sebagai penghubung. Buruh sektor pertanian itu disewa atas dasar-dasar syarat yang mengikat dengan melakukan pembayaran di muka. Semakin berkurangnya pekerjaan pada tanah-tanah pertanian yang tersedia untuk petani pada 1860-1870 ternyata dengan sendirinya menimbulkan lonjakan tenaga kerja. Namun adanya limpahan tenaga kerja seperti itu ternyata tidak kunjung meningkatkan tingkatan upah yang rendah (Breman, 1986: 40, Kartodirdjo dan Suryo, 1991: 83).
Bentuk kerja wajib pertanian dan pekerjaan umum di luar kawasan desa telah dihapus atau diubah kedalam bentuk uang. Namun berbagai kerja wajib desa sebagai bagian dari gaji dari para pejabat desa tetap berlaku hingga abad ke-20, seperti yang telah terjadi pada mada Sistem Tanam Paksa bahwa pada periode liberalisme ekonomi pun tampaknya untuk memperoleh tenaga kerja yang murah dan melimpah dengan mudah hanya dapat diperoleh dengan cara paksaan. Selain paksaan dalam bentuk ikatan kerja melalui pembayaran di muka[14], namun juga dengan jalan pemberlakuan kerja wajib secara terus-menerus. Menurut Breman (1986: 41) keberadaan perkebunan tebu beserta pengolahannya (pabrik) telah mengakibatkan terjadinya peningkatan kerja wajib.
Terbengkalainya pertanian sawah sebagai akibat dari munculnya industri gula selalu menyebabkan sumber konflik antara petani dengan pemilik pabrik. Konflik itu merupakan wujud dari persaingan secara langsung antara petani pemilik lahan yang menginginkan lahannya digunakan untuk tanaman pangan dengan pabrik gula yang membutuhkan lahan yang murah bagi tebu. Akumulasi dari konflik itu pada akhirnya banyak menuai reaksi dari petani dengan cara pembakaran perkebunan tebu. Pembakaran tebu merupakan fenomena yang biasa terjadi, karena dengan cara tersebut para petani dapat mengungkapkan protesnya. Pembakaran perkebunan tebu oleh petani di Jawa sering terjadi pada bulan Mei hingga Oktober, yaitu pada saat lahan sawah ditanami tebu dan pula pada waktu tersebut merupakan bulan-bulan dengan suhu terpanas ditambah lagi dengan banyaknya daun tebu yang mengering sehingga dengan mudah dapat terbakar. Pembakaran perkebunan tebu itu tidak hanya mengancam produksi gula namun juga mengancam stabilitas politik di daerah penanaman tebu (Mubyarto,1992: 80).

INDUSTRI GULA PEMERINTAH
Unit-unit pengolahan gula sebelum pelaksanaan Sistem Tanam Paksa hanya dilakukan oleh orang-orang Cina dalam skala kecil yang sederhana, salah satunya Tang Tong an yang menempati tanah seluas 124 ha di distrik Losari pada 1828. Pada saat itu sedikit sekali antusiasme yang ditujukan oleh pengusaha-pengusaha Eropa untuk menggeluti bidang tersebut. Melihat kondisi seperti itu, maka pemerintah kolonial Hindia Belanda berusaha mencari alternatif untuk pengembangan usaha penggilingan tebu dengan cara mensponsori industri gula, dengan kata lain pada awal pelaksanaan Sistem Tanam Paksa industri gula di keresidenan merupakan industri gula pemerintah.
Elias yang merupakan Residen Cirebon pertama pada masa Sistem Tanam Paksa telah menandatangani kontrak dengan seorang pengusaha Eropa bernama W Dennison untuk mendirikan Pabrik Gula (PG) Sindanglaut di Distrik Sindanglaut pada Agustus 1830, sementara itu kontrak kedua dengan dua pengusaha Cina yaitu Tan Kim Lin dan Lim Tang Thay pun ditandatangani untuk mendirikan PG Ciledug pada tahun yang sama. Hingga 1883 tidak ada lagi kontraktor yang menandatangani kontrak dengan pemerintah dalam penggilingan gula, ketika itu pula industri tersebut mulai menunjukan keuntungan yang berarti.
Para kontraktor gula pemerintah ini disediakan lahan untuk membangun pabrik mereka, material dan pekerja untuk melakukan pekerjaan konstruksi. Pemerintah juga memberikan modal usaha untuk pengoperasian pabrik. Perincian pinjaman ini bersifat pinjaman jangka panjang dan akan dibayar oleh pengusaha dengan kualitas gula yang bagus seharga f 10 per pikul gula. Pemerintah kolonial Hindia Belanda menjamin pasokan bahan baku berupa tebu dan tenaga kerja bagi para kontraktor tersebut, dan tentunya hal tersebut sangat menguntungkan para kontraktor dengan asumsi bahwa biaya produksi sebesar f 7,50 per pikul gula akan dapat menghasilkan jumlah yang lebih besar selama adanya jaminan pasokan tersebut (Fernando, 1982: 85).
Untuk penyediaan tebu bagi pabrik, para elit lokal berusaha meyakinkan para kuwu dan aparat desa lainnya di distrik yang berdekatan dengan pabrik untuk menandatangani kontrak. Sebanyak 3.877 keluarga dengan 2.475 hektar sawah yang berada dalam 49 desa dikerahkan untuk mengurus sekitar 420 ha sawah untuk PG Sindanglaut. Sementara itu untuk PG Ciledug di Distrik Losari, kontrak yang sama pula telah ditandatangani dengan kuwu dari 42 desa dengan 3223 keluarga dan 2247 hektar sawah, mereka harus mengurusi 240 ha sawah untuk penanaman tebu pemerintah.
Selama beberapa tahun ke depan indutri gula di Cirebon pada masa Sistem tanam Paksa telah menarik beberapa penguasa lain. Hal ini diakibatkan oleh kebijakan pemerintah kolonial Hindia Belanda dalam memberikan jaminan kebutuhan perusahaan seperti yang dialami oleh beberapa kontraktor gula pertama di daerah tersebut. Pada 1832 Lim Tang Thay telah diizinkan mengambil tanah Cigobang yang termasuk tanah tak terpakai di Distrik Luragung untuk penanaman tebu miliknya dan gula yang diproduksi untuk keuntungannya sendiri. Pada tahun berikutnya W. Dennison mendapatkan izin yang serupa di daerah yang dikenal sebagai Blender seluas 140 ha. Tan Oekoe seorang Cina seolah mengikuti jejak pendahulunya mendapatkan kontrak dari pemerintah untuk mendirikan PG Arjawinangun di Distrik Gegesik Lor untuk penanaman tebu milik pemerintah seluas 280 ha (Fernando, 1982: 86).
Berkaca pada kesuksesan yang dinikmati oleh para kontraktor gula di Cirebon pada 1830, maka beberapa pengusaha asing berusaha mendapatkan kontrak dari pemerintah. Setelah itu penyerahan kontrak gula pemerintah semakin kompetitif dan usaha industri gula seakan menjadi kecenderungan untuk mendapatkan keuntungan yang besar bagi mereka. Pabrik gula berikutnya yang didirikan di Keresidenan Cirebon adalah PG Tersana di Distrik Losari yang didirikan oleh J.M Gonsalves pada 1838. Setelah itu dua tahun kemudian B.W van der Boogart mendirikan PG Glamindangan di Distrik Palimanan, kemudian L.A Sapotras memulai mendirikan PG Surawinangun di distrik yang sama. Namun setelah itu tidak ada lagi ekspansi indutri gula di Kabupaten Cirebon.Berbeda dengan di Kabupaten Majalengka, di daerah ini petumbuhan indutri gula semakin berkembang. Setelah berakhirnya penanaman indigo (nila), pada 1848 telah didirikan dua pabrik gula yaitu PG Jatiwangi di Distrik Jatiwangi dan PG Parungjaya di Distrik Rajagaluh yang didirikan oleh R. Twiss. Pabrik gula ketiga yang didirikan di kabupaten ini adalah PG Gempol yang berada di distrik Palimanan pada tahun yang sama. Jadi jumlah pabrik gula secara keseluruhan yang disokong oleh pemerintah di Keresidenan Cirebon telah bertambah dari empat pabrik menjadi sepuluh pada pertengahan abad ke-19. Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Majalengka telah menjadi pusat indutri gula di Keresidenan Cirebon pada kurun waktu tersebut karena kedua daerah ini memiliki area lahan sawah terbesar dibandingkan daerah lain di Keresidenan Cirebon.
Setelah berakhirnya Sistem Tanam Paksa telah diketahui pula bahwa jumlah penduduk di Keresidenan Cirebon pada 1918 mencapai kurang lebih 1.560.230 jiwa yang tersebar di 23 kewedanaan dalam empat kabupaten. Untuk mengetahui jumlah penduduk di tingkat kewedanaan serta kekayaan tanah di Keresidenan Cirebon.
Industri gula swasta mulai berkembang setelah adanya tekanan dari golongan liberal di Belanda yang menginginkan adanya kesempatan bagi mereka untuk berusaha di tanah jajahan. Mereka menilai bahwa Sistem Tanam Paksa menjadi tidak efektif karena tidak disukai oleh petani dan dalam opini mereka industri gula swasta dapat menjadi alternatif lain dalam eksploitasi atas tanah jajahan.
Van Colenbarander pemilik PG Cigobang merupakan orang pertama yang mengubah regulasi pemerintah untuk memperoleh keuntungannya sendiri. Dia meminta kepada pemerintah untuk menyetujui kontraknya dengan beberapa petani untuk mengolah gula tebu miliknya dengan bayaran f5 per pikul gula yang diprodusksi (Staatsblad, 1838. no 57). Jika petani tidak mau mengolah tebu maka dia telah siap untuk mempekerjakan kuli untuk tujuannya itu. Van Colenbrander juga berusaha untuk membayar sewa atas tanah sawah yang ditanami tebu selama lima tahun. Pada tahap selanjutnya telah banyak pengusaha gula yang mengikuti contoh dari Van Colenbrander, salah satunya adalah pemilik PG Luwanggajah Tan Tiang Kong yang telah melakukan kontrak serupa dengan para petani. Dia menyewa 130 ha sawah dengan harga f12 per bau.Industri gula swasta telah mulai menampakan kemajuan pada permulaaan 1850 dengan kemudahan untuk mengikat kontrak langsung dengan para pribumi. Pada saat itu keresidenan Cirebon merupakan tempat eksploitasi dua perusahaan finansial yang secara bersama-sama telah berusaha untuk memperoleh kepemilikan dari hampir semua pabrik gula skala kecil beserta kebun tebunya. Seorang controleur di Cirebon yang bernama F. Arnold Bik mendirikan firma atas namanya sendiri dan telah bekerja sama dengan perusahaan finansial lainnya di Batavia, J. Cezard & Co. Bersama-sama mereka menginvestasikan sejumlah uang untuk membeli dan merenovasi pabrik gula kecil yang tentunya hal-hal tersebut merupakan pekerjaan yang tidak mudah untuk dilakukan dan sangat mudah trerancam kebangkrutan. Selama periode 1857 hingga 1858, J Cezard & Co membeli PG Waled, PG Cikanas dan kebun tebu Blender serta mendirikan PG Kalimaro di Disrtrik Losari dan PG Jatipiring di Distrik Sindanglaut. Arnold Bik & Co memperoleh PG Cikaleng di Distrk Beber dan PG Kalisapu yang berada di Distrik Luwarkota. Pengusaha lainnya yaitu, Qurles van Ufford telah mendirikan PG Sigong di Distrik Sindanglaut pada periode yang sama (Fernando, 1982: 244).
Reaksi Petani Atas Tekanan Terhadap Tanah dan Tenaga Kerja
Ketidakadilan yang dirasakan oleh petani di daerah industri gula menyebabkan petani merasa perlu mencari sosok pemimpin yang dapat memberikan perlindungan dan memperjuangkan hak-hak mereka. Hadirnya Sarekat Islam (SI) di lingkungan mereka ternyata mampu memberikan harapan baru. Ulama yang menjadi pemimpin telah menjadikan organisasi itu mudah diterima oleh masyarakat petani, sebab ulama mendasarkan ajarannya pada agama Islam yang juga merupakan bagian dari kehidupan petani.
Dengan adanya SI, maka aksi protes petani tidak lagi dilakukan secara individual seperti halnya pembakaran tebu melainkan dengan cara yang bersifat kolektif yaitu diplomasi. Pada 1917 bertepatan dengan kongres kedua SI, telah diajukan suatu resolusi kepada pemerintah kolonial dan sindikat gula, yaitu; pertama, perlu segera diakhirinya keterlibatan aparat pemerintah dalam usaha memperoleh tanah bagi industri gula; kedua, industri gula harus menjalankan prinsip-prinsip pasar bebas dan menghapus tekanan-tekanan dalam usaha mereka memperoleh tanah petani; ketiga, industri gula di masa yang akan datang memperbolehkan para petani ikut memiliki saham perusahaan (Breman, 1986: 73-74).
Atas dasar ketiga tuntutan tersebut, pemerintah kolonial tidak merasa keberatan karena resolusi tersebut tidak bernuansa politis. Namun lain halnya dengan pabrik gula yang merasa keberatan dengan tuntutan pertama dan kedua. Tanpa adanya campur tangan dari pemerintah maka bagi pabrik gula rasanya cukup sulit untuk memperoleh tanah yang murah. Hal itu berarti hilang pula keuntungan besar yang akan didapat pabrik gula dari sektor tersebut. Tanggapan pemerintah terhadap tuntutan tersebut adalah dikeluarkannya ordonansi sewa tanah baru pada 1918. Dikeluarkannya ordonansi tersebut ternyata semakin melengkapi kemajuan industri gula hingga mencapai puncaknya pada 1930, sehingga pada saat itu industri gula dianggap sebagai gabus tempat Hindia Belanda mengapung (Mubyarto, 1991: 113).
Keberhasilan industri gula tersebut disebabkan karena dua faktor, yaitu: sistem manajemen yang baik dalam bercocok tanam dan murahnya sewa tanah serta rendahnya upah karyawan yang terlibat dalam industri gula. Hal itu telah berhasil memaksa para petani menyerahkan tanahnya untuk kepentingan industri gula walaupun pada dasarnya petani tidak menginginkan hal itu terjadi. Keengganan petani tersebut disebabkan tidak adanya keseimbangan antara murahnya sewa tanah dengan hasil yang diperoleh dari tanaman pangan.
Alasan lain yang menjadi pertimbangan para petani adalah tidak terdapatnya peluang dari sektor lain, sedangkan peran mereka dalam industri gula hanya sebatas menjadi pekerja kasar. Walaupun setiap tahun terdapat kenaikan harga sewa, ternyata kehidupan petani belum beranjak dari kemiskinan bahkan hingga pemerintahan kolonial Hindia Belanda mengakhiri kekuasaanya di Indonesia (Mubyarto, 1992: 1)

PROFIL PETANI TRADISIONAL DI CIREBON

Kategori